TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860)

  TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860) A.   ISI TEORI Konsep Nightingale menempatkan lingkungan sebagai fokus asuhan keperawatan dan perhatian di mana perawat tidak perlu memahami seluruh proses penyakit merupakan upaya awal untuk memisahkan antara profesi keperawatan dan kedokteran. Nightingale tidak memandang perawat secara sempit yang hanya sibuk dengan masalah pemberian obat dan pengobatan, tetapi lebih berorientasi pada pemberian udara, lampu, kenyamanan lingkungan, kebersihan, ketenangan dan nutrisi yang adekuat ( Nightingale, 1860; Torres, 1986 ). Melalui observasi dan pengumpulan data, Nightingale menghubungkan antara status kesehatan klien dengan faktor lingkungan dan, sebagai hasil, yang menimbulkan perbaikan kondisi higiene dan sanitasi selama perang Crimean. Torres mencatat ( 1986 ) mencatat bahwa nightingale memberikan konsep dan penawaran yang dapat divalidasi dan digunakan untuk menjalankan praktik keperawatan. Nightingale dalam teo...

Makalah Implementasi Nilai Pamcasila


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Saat ini telah banyak sekali terjadi perubahan - perubahan yang cukup pesat dan luas di seluruh dunia sebagai akibat adanya kemajuan daya nalar/pikir manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi karena tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka dapat menimbulkan berbagai gejolak, ketidakpastian, rasa cemas dan kegelisahan.
Bangsa Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara menghayati mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya. Kehidupan manusia tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila yang pertama dapat mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spiritual. Tanpa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam tempat yang rendah.
Tanpa nilai Persatuan dan Kesatuan, bangsa Indonesia akan mengalami perpecahan dari dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa, antar agama atau ras. Tanpa nilai - nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan kekuatan pemerintahan yang sewenang-wenang yang akhirnya terjadi pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai-nilai Keadilan sosial, dapat disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan terjadi kecemburuan sosial antara si kaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian hidup bangsa dan negara.
Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus dihayati dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia, agar kita dapat terhindar dari akibat-akibat buruk yang dibawa oleh zaman tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pancasila ?
2.      Bagaimana Kajian teoritis dan empiris pancasila ?
3.      Bagaimana Implementasi nilai-nilai luhur pancasila dalam sistem pelayanan keperawatan ?
C.    Tujuan Makalah
1.      Mengetahui pengertian pancasila.
2.      Mengetahui kajian teoritis dan empiris pancasila.
3.      Mengetahui implementasi nilai-nilai luhur pancasila dalam sistem pelayanan keperawatan.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PANCASILA.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan, “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kessejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesai yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pancasila sebagai suatu sistem filsafat paada hakikatnya merupakan suatu nilai sebagai sumber dari segala penjabaran norma hukum, moral, maupun norma kenegaraan lainnya. Nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam masyarakat, kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman.
Pengertian Pancasila menurut para ahli
a.    Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila  yang berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.


b.   Ir. Soekarno.
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c.    Notonegoro.
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

B.     KAJIAN TEORITIS DAN EMPIRIS PANCASILA
Pengetahuan, Ilmu Empiris dan filsafat
Manusia adalah makhluk berfikir yang menghasilkan pengetahuan secara spontan maupun sistematis-reflektif. Pengetauhuan spontan diperoleh manusia secara langsung berdasarkan hasil tangkapan inderawi yang bersifat terikat oleh perubahan ruang dan waktu. Reflektif berarti pengetahuan yang berdasarkan pada metode-metode, abstrak, menggali, menghubungkan dan memaknai. Pengetahuan reflektif ada beberapa macam yaitu ilmu empiris, filsafat, ilmu agama, teknologi dan seni. Ilmu empiris memfokuskan diri pada gejala-gejala alam dan sosial secara mendalam namun bersifat spesifik, contohnya tindakan korupsi.
Kajian ilmiah Pancasila terdapat tiga kelompok ilmu yaitu:
1.      Ilmu Alam (Natural Science)
Bersifat tetap, posivistic, tidak melibatkan persaan, dan berdasrkan eksperiman atau berdasarkan hasil labolatorium. Natural science bersifat kuantitatif sehingga berdasarkan hitung.
2.      Ilmu Sosial (Social Science)
Social science bersifat tidak tetap, fenomenologi, didasarkan pada observasi di lapangan. Sosial science bersifat kualitatif dan deskriptif.
3.      Ilmu Kemanusian (The Humanities)
Kajian ilmiah tersebut mempunyai ciri-ciri/karakteristik dan metodologi tersendiri untuk menemukan dan mengungkapkan pengetahuan baik yang menyangkut alam, manusia, dan Tuhan.
Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah filosofi yang dapat dipahami dari sisi verbalis, konotatif, dan denotatif. Pengetahuan verbalis dimaksudkan upaya memahami pancasila dari aspek rangkaian kata-kata yang diucapkan, contoh upacara bendera. Pengetahuan konotatif dimaksudkan upaya memahami pancasila dengan menggunakan ratio. Pancasila dipahami, ditafsirkan dab dimaknai dengan menggunakan metode ilmiah.
Pemahaman denotasi terhadap pancasila berkaitan dengan fakta, realita yang menunjukan adanya perwujudan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan yang berupa perbuatan dan tindakan. Sisi verbalis dan sisi konotatif mempunyai hubungan langsung, artinya apa yang diucapkan dapat diinterpretasikan, dan dicari maknanya oleh setiap orang. Sisi verbalis dan denotatif tidak terhubung secara langsung, karena apa yang dikatakan tidak mesti langsung terwujud dalam kenyataan.
Kebenaran Ilmiah dalam Pancasila
Teori kebenaran ilmiah dalam pancasila ada empat macam yaitu:
1.      Teori koherensi yaitu pernyataan yang satu dengan pernyataan yang lain saling berkaitan, konsisten, dan runtut (logis).
2.      Kebenaran korespondensi yaitu adanya kesesuaian antara pernyataan dan kenyataan.
3.      Kebenaran pragmatis yaitu bahwa pernyataan-pernyataan yang dibuat harus membawa kemanfaatan bagi sebagian besar umat manusia.
4.      Kebenaran konsensus yaitu pada kesepatan bersama suatu pernyataan dikatakan benar apabila disepakati oleh masyarakat atau komunitas tertentu.
Ciri-ciri Berpikir Ilmiah-Filsafati dalam Pembahasan Pancasila
Ilmu pengetahuan merupakan kumpulan usaha untuk memahami kenyataan sejauh dapat dijangkau oleh daya pemikiran manusia berdasarkan pengalaman secara empirik dan reflektif. Syarat agar pengetahuan dapat dikatakan sebagai suatu ilmu atau syarat ilmiah menurut Poedjawijatna (Kaelan, 1998) antara lain:
1.      Berobjek
Obyek adalah syarat pertama dalam kajian ilmiah. Objek dibedakan menjadi objek material dan objek formal. Objek material dalam membahas Pancasila sebagai kajian ilmiah dapat bersifat empiris maupun non-empiris. Objek material berupa pernyataan-pernyataan, pemikiran, ide/konsep,kenyataan sosio-kultural yang terwujud dalam hukum, teks sejarah, adat-istiadat, sistem nilai, karakter, kepribadian manusia/masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Obyek formal dalam membahas Pancasila berupa perspektif ilmu-ilmu, misal: yuridis, poltik, sejarah filsafat, sosiologi dan antropologi maupun ekonomi.
2.      Bermetode
Setiap ilmu harus memiliki metode, yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan objek materialnya untuk mendapatkan kebenaran yang objektif. Metode-metode ilmiah yang digunakan untuk mengkaji Pancasila secara filosofis ada berbagai macam tergantung pada objek yang diselidiki atau dikaji. Misalnya, metode dalam sosiologi ada yang berupa survey dan ada yang bersifat grounded research (penelitian kualitatif di lapangan). Metode dalam ilmu ekonomi lebih bersifat aplikasi dari matematika.
Metode dalam ilmu hukum antara lain metode Interpretasi. Dalam mengkaji Pancasila, metode ilmu sejarah yang digunakan seperti kritik naskah dan interpretasi (hermeneutik). Secara filosofis digunakan metode analisis-sintesis menguraikan dan memerinci pernyatan-pernyataan sehingga jelas makna yang terkandung di dalamnya untuk disimpulkan (sintesis) menjadi suatu pengetahuan yang baru. Metode Induksi adalah metode berpikir yang dimulai dari hal-hal, kejadian atau peristiwa yang bersifat khusus, dan berulang-ulang untuk kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
Metode Deduksi adalah metode berpikir yang bertitik tolak dari hal-hal atau pernyataan yang bersifat umum untuk ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Metode Hermeneutika adalah metode menafsirkan. Objek materialnya adalah pernyataan-pernyataan, teks, dan simbol. Tujuan metode ini adalah untuk memperoleh makna yang terdalam (hakikat) dari hal yang ditafsirkan. Prinsip yang digunakan yaitu konteks dan isi teks. Contoh: menafsirkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) berdasarkan konteksnya sehinga diketahui kebatinan dari UUD 1945, sedangkan dari isi teksnya maka dapat dipahami hakikat UUD yaitu hukum dasar tertulis dalam Pembukaanya merupakan pokok kaidah negara yang fundamental.
3.      Bersistem
Bagian-bagian Pancasila harus saling berhubungan dan ketergantungan(interelasi dan interdepensi). Pemahaman Pancasila secara ilmiah harus merupakan satu kesatuan dan keutuhan, bahkan Pancasila itu sendiri pada dasarnya juga merupakan suatu kebulatan yang sistematis, logis, dan tidak ada pertentangan di dalam sila-silanya (Kaelan, 1998). Syarat bersistem yang yang dipenuhi oleh Pancasila menunjukkan bahwa Pancasila merupakan hasil pemikiran para pendahulu negara yang dirumuskan dengan kecermatan yang tinggi dan bersifat logis.
Sila-sila Pancasila tersusun secara logis sehingga membentuk suatu pemikiran yang sistematis. Notonegoro mengatakan bahwa sila-sila Pancasila tersusun secara hierarki peramidal dan bersifat majemuk-tunggal. Hierarki Piramidal maksudnya sila-sila Pancasila ditempatkan sesuai dengan luas cakupannya dan keberlakuan pengertian yang terkandung di dalam sila-silanya.
Sila pertama diletakkan pada urutan pertama, karena pengertian ketuhanan maknanya sangat luas dan menunjuk pada Tuhan sebagai Pencipta atau dalam istilah Aristoteles disebut sebagai Causa Prima (Penyebab Pertama). Kemanusiaan pada urutan kedua karena kemanusiaan bermakna luas tetapi jika dibandingkan dengan konsep ketuhanan lebih sempit cakupannya. Inti sila ketiga adalah persatuan, pengertiannya lebih sempit dari sila pertama dan kedua, karena persatuan menunjukkan adanya kelompok-kelompok manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon). Sila keempat adalah kerakyatan, yaitu semua manusia yang bersatu memerlukan sistem pengelolaan hidup bersama dengan adanya kedaulatan. Inti sila kelima yaitu keadilan, merupakan realisasi dari eksistensi manusia yang hidup berkelompok dalam suatu negara.
4.      Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah bersifat universal atau kebenarannya tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Kajian terhadap pancasila mengungkapkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bersifat universal karena dapat dipahami oleh semua masyarakat dunia, namun terdapat perbedaan dalam penggunaan kata. Kata ketuhanan hampir sama dengan religiusitas, kemanusiaan sama dengan humanisme, persatuan sama dengan demokrasi, kerakyatan dengan demokrasi, dan keadilan dengan kesejahteraan. Arti universal tidak sama dengan absolut. Pancasila mempunyai nilai-nilai yang berlaku hanya untuk rakyat Indonesia yang berbentuk Undang-undang Dasar 1945.

C.    IMPLEMENTASI NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA DALAM SISTEM PELAYANAN EPERAWATAN
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Sebagai seorang perawat tentu harus menjungjung tinggi kebebasan beragama bagi klien. Pengamalan pancasila sila pertama tentu wajib dilakukan oleh seorang perawat. Hal itu dikarenakan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya lima kepercayaan atau agama. Maka sudah tentu sebagai seorang perawat harus bisa menghargai dan menghormati pasien atau klien  yang berbeda kepercayaan.
            Selain itu, seorang perawat yang baik juga harus bisa menagamlkan nilai-nilai keagamaan dalam menjalankan profesi keperawatannya seperti dalam tata kelakuan yang sesui norma agama. Implentasi dari sila pertama antara lain :
1.      Ikut mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan.
2.      Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berdoa atau sholat sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan keperawatan.
3.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara perawat maupun dokter berbeda keyakinan dengan pasien.
4.      Perawat membantu pasien yang ingin menghormati dan melaksanakan ibadahnya saat pasien dalam keadaan keterbatasan.
5.      Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu bersikap sadar, murah hati dalam arti bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan.
6.      Perawat yang jujur dan tekun dalam tugas.
7.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
8.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.   Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Sila kedua ini mengandung arti bagi profesi keperawatan yaitu seorang perawat harus bersikap adil terhadap klien. Memiliki rasa cinta dalam hartiaan sayang terhadap klien, serta tidak membeda-bedakan klien dalam melakukan perawatan. Dengan keanekaragaman budaya serta suku bangsa, seorang perawat dalam menjalankan tugasnya tentu akan menghadapi klien yang berbeda-beda. Sangat jelas bahwa seorang perawat harus adil dan menangani klien dengan penuh tanggung jawab serta tidak dengan semena-mena. Implementasi dari sila kedua antara lain :
1.      Memberikan pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya sesuai dengan penyakit yang diderita pasien.
2.      alam merawat pasien hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan tidak memperlakukan pasien dengan semena-mena.
3.      Perawat merawat pasien dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa dan tepa selira.
4.      Membela pasien (Patien Advocate) pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga pasien merasa aman dan nyaman.
5.      Perawat memberikan informasi dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati yaitu turut merasakan apa yang dialami oleh pasien.
6.      Meningkatkan dan menerima ekspresi perasaan positif dan negatif pasien dengan memberikan waktu untuk mendengarkan semua keluhan dan perasaan pasien.
7.      Perawat memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap perubahan pasien.
8.      Perawat bersedia mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.
9.      Perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan memiliki wawasan yang luas.
10.  Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
11.  Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.    Persatuan Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari berbagai ras, suku bangsa, budaya dan lain-lain. Dengan keanekaragaman tersebut menimbulkan masyarakat yang berbeda-beda, dalam profesi perawat justru akan berbaur dengan tenaga kesehatan yang lainnya. Hal ini akan menimbulkan berbagai pandangan antara tenaga kesehatan yang satu dengan tenaga kesehatan yang lainnya. Seorang perawat akan dihadapkan dengan berbagai profesi yang akan menunjang profesinya untuk kesembuhan bagi klien. Maka, implementasi dari sila ketiga jelas harus dilakukan oleh seorang perawat. Hal ini dimaksudkan agar klien dapat merasakan kenyamanan dan cepat dalam memperoleh kesehatan. Seorang perawat tidak boleh mementingkan diri pribadi, kelompok ataupun ras. Seorang perawat yang baik harus mementingkan kesehatan klien baik berbeda agama, ras dan suku bangsa.

Implementasi dari sila ketiga antara lain :
1.      Mengembangkan kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2.      Mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.
3.      Perawat harus menjalin hubungan baik terhadap sesama perawat lain, staf kesehatan lainnya, pasien dan keluarga agar tidak terjadi konflik yang menimbulkan perpecahan.
4.      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
5.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
6.      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
7.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
8.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
9.      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
10.  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d.   Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila keempat memiliki arti yang lebih luas. Akan tetapi, dalam profesi perawat akan terlihat jelas bahwa dalam pelaksanaan keperawatan terhadap klien. Seorang perawat harus bisa dipimpin dan bekerja secara tim. Selain itu, sebelum melaksanakan tindakan kepada klien harus terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan keluarga klien serta tenaga medis lainnya. Hal ini, dimaksudkan agar tercipta proses pelayanan kesehatan yang baik bagi klien. Implementasi sila keempat antara lain :
1.      Sebelum melakukan tindakan perawatan kepada pasien perawat hendaknya mengutamakan musyawarah  dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan.
2.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
3.      Perawat hendaknya membiasakan diri menahan pembicaraan tentang hal – hal pasien dengan orang yang tak mempunyai hal dalam hal itu dan yang tidak mengerti soal perawatan pasien, meskipun orang tersebut keluarga pasien sendiri.
4.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
5.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
6.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
7.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
8.      Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
9.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
10.  Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
11.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


e.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila kelima dalam profesi keperawatan memiliki arti bahwa seorang perawat harus bersikap adil dan merata terhadap seluruh rakyat indonesia. Hal ini, mengandung pengertian bahwa seorang perawat dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap sama dan tidak membeda-bedakan antara klien yang satu dan klien yang lainnya. Seorang perawat juga harus mampu mementingkan keselamatan klien dan juga keselamatan bagi dirinya sendiri. Seorang perawat harus mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban klien. Implementasi dari sila kelima antara lain :
1.      Mengembangkan sikap adil dan keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua pasien.
2.      Perawatan pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan antara pasien, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedis dan medis lainnya.
3.      Antara hak dan kewajibannya perlu diseimbangkan. Lebih mementingkan keselamatan pasien tapi tidak mengabaikan keselamatan perawat itu sendiri.
4.      Perawat mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.
5.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
6.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
7.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8.      Menghormati hak orang lain.
9.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
10.  Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
11.  Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
12.  Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
13.  Suka bekerja keras
14.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
15.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN.
            Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu, pengamalannya harus dimulai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelengara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah.
            Dalam menjalankan profesi sebagai perawat, memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien merupakan sebuah kewajiban. Bukan semata-mata hanya karena uang. Ketulusan melayani tanpa membeda-bedakan satu sama lain  merupakan salah satu implementasi dari sila yang terkandung dalam pancasila.
           
B.     SARAN.
            Berdasarkan uraian di atas, kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.





DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. (2008). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Purwastuti, L. A. (2002). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Uny Press.
Rukiyati. (2008). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENGEMBANGAN PROGRAM PENDIDIKAN KESEHATAN KLIEN (PRINSIP,METODE,TEKNIK,DAN STRATEGI PENDIDIKAN SERTA MEDIA PEMBELAJARAN DAN IMPLEMENTASI)

TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860)