BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini telah banyak sekali terjadi perubahan -
perubahan yang cukup pesat dan luas di seluruh dunia sebagai akibat adanya
kemajuan daya nalar/pikir manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan
menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi karena tata nilai baru belum
melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka dapat menimbulkan
berbagai gejolak, ketidakpastian, rasa cemas dan kegelisahan.
Bangsa Indonesia harus makin
memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara menghayati mengamalkannya
dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya. Kehidupan manusia tanpa
mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila yang pertama dapat mengakibatkan
mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spiritual. Tanpa Kemanusiaan yang
adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi
justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam tempat yang rendah.
Tanpa nilai Persatuan dan
Kesatuan, bangsa Indonesia akan mengalami perpecahan dari dalam, misalnya
permusuhan antar suku bangsa, antar agama atau ras. Tanpa nilai - nilai
Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan
kekuatan pemerintahan yang sewenang-wenang yang akhirnya terjadi
pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai-nilai Keadilan sosial, dapat
disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan terjadi kecemburuan sosial
antara si kaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapat menimbulkan keresahan
dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian
hidup bangsa dan negara.
Oleh sebab itu, nilai-nilai
luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus dihayati dan diamalkan oleh
masyarakat Indonesia, agar kita dapat terhindar dari akibat-akibat buruk yang
dibawa oleh zaman tersebut.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian pancasila ?
2.
Bagaimana Kajian teoritis dan empiris
pancasila ?
3.
Bagaimana Implementasi nilai-nilai luhur
pancasila dalam sistem pelayanan keperawatan ?
C.
Tujuan Makalah
1.
Mengetahui pengertian pancasila.
2.
Mengetahui kajian teoritis dan empiris
pancasila.
3.
Mengetahui implementasi nilai-nilai
luhur pancasila dalam sistem pelayanan keperawatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PANCASILA.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti
dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara
jelas menyatakan, “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kessejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesai yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
paada hakikatnya merupakan suatu nilai sebagai sumber dari segala penjabaran
norma hukum, moral, maupun norma kenegaraan lainnya. Nilai-nilai tersebut akan
dijabarkan dalam masyarakat, kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang
jelas sehingga merupakan suatu pedoman.
Pengertian Pancasila menurut para ahli
a.
Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang
berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
Dengan demikian, pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan
tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b.
Ir. Soekarno.
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun yang sekian
abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, pancasila
tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa
Indonesia.
c.
Notonegoro.
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan pengertian
ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah
dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia
sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai
pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
B. KAJIAN TEORITIS DAN
EMPIRIS PANCASILA
Pengetahuan, Ilmu Empiris dan filsafat
Manusia adalah makhluk berfikir yang
menghasilkan pengetahuan secara spontan maupun sistematis-reflektif.
Pengetauhuan spontan diperoleh manusia secara langsung berdasarkan hasil
tangkapan inderawi yang bersifat terikat oleh perubahan ruang dan waktu.
Reflektif berarti pengetahuan yang berdasarkan pada metode-metode, abstrak,
menggali, menghubungkan dan memaknai. Pengetahuan reflektif ada beberapa macam
yaitu ilmu empiris, filsafat, ilmu agama, teknologi dan seni. Ilmu empiris
memfokuskan diri pada gejala-gejala alam dan sosial secara mendalam namun
bersifat spesifik, contohnya tindakan korupsi.
Kajian ilmiah Pancasila terdapat tiga kelompok ilmu yaitu:
1.
Ilmu Alam (Natural
Science)
Bersifat tetap, posivistic, tidak melibatkan persaan, dan berdasrkan eksperiman
atau berdasarkan hasil labolatorium. Natural science bersifat kuantitatif
sehingga berdasarkan hitung.
2.
Ilmu Sosial (Social Science)
Social science bersifat tidak tetap, fenomenologi, didasarkan pada observasi di
lapangan. Sosial science bersifat kualitatif dan deskriptif.
3.
Ilmu Kemanusian (The Humanities)
Kajian ilmiah tersebut mempunyai
ciri-ciri/karakteristik dan metodologi tersendiri untuk menemukan dan
mengungkapkan pengetahuan baik yang menyangkut alam, manusia, dan Tuhan.
Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah filosofi yang dapat dipahami dari sisi
verbalis, konotatif, dan denotatif. Pengetahuan verbalis dimaksudkan upaya
memahami pancasila dari aspek rangkaian kata-kata yang diucapkan, contoh
upacara bendera. Pengetahuan konotatif dimaksudkan upaya memahami pancasila
dengan menggunakan ratio. Pancasila dipahami, ditafsirkan dab dimaknai dengan
menggunakan metode ilmiah.
Pemahaman denotasi terhadap pancasila berkaitan dengan fakta, realita yang
menunjukan adanya perwujudan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan yang berupa
perbuatan dan tindakan. Sisi verbalis dan sisi konotatif mempunyai hubungan
langsung, artinya apa yang diucapkan dapat diinterpretasikan, dan dicari
maknanya oleh setiap orang. Sisi verbalis dan denotatif tidak terhubung secara
langsung, karena apa yang dikatakan tidak mesti langsung terwujud dalam
kenyataan.
Kebenaran Ilmiah dalam Pancasila
Teori kebenaran ilmiah dalam pancasila ada empat macam yaitu:
1.
Teori koherensi
yaitu pernyataan yang satu dengan pernyataan yang lain saling berkaitan, konsisten,
dan runtut (logis).
2.
Kebenaran
korespondensi yaitu adanya kesesuaian antara pernyataan dan kenyataan.
3.
Kebenaran pragmatis
yaitu bahwa pernyataan-pernyataan yang dibuat harus membawa kemanfaatan bagi sebagian
besar umat manusia.
4.
Kebenaran konsensus
yaitu pada kesepatan bersama suatu pernyataan dikatakan benar apabila
disepakati oleh masyarakat atau komunitas tertentu.
Ciri-ciri Berpikir Ilmiah-Filsafati dalam
Pembahasan Pancasila
Ilmu pengetahuan merupakan kumpulan usaha untuk memahami kenyataan sejauh dapat
dijangkau oleh daya pemikiran manusia berdasarkan pengalaman secara empirik dan
reflektif. Syarat agar pengetahuan dapat dikatakan sebagai suatu ilmu atau
syarat ilmiah menurut Poedjawijatna (Kaelan, 1998) antara lain:
1.
Berobjek
Obyek adalah syarat pertama dalam kajian ilmiah. Objek dibedakan menjadi objek
material dan objek formal. Objek material dalam membahas Pancasila sebagai
kajian ilmiah dapat bersifat empiris maupun non-empiris. Objek material berupa
pernyataan-pernyataan, pemikiran, ide/konsep,kenyataan sosio-kultural yang
terwujud dalam hukum, teks sejarah, adat-istiadat, sistem nilai, karakter,
kepribadian manusia/masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Obyek
formal dalam membahas Pancasila berupa perspektif ilmu-ilmu, misal: yuridis,
poltik, sejarah filsafat, sosiologi dan antropologi maupun ekonomi.
2.
Bermetode
Setiap ilmu harus memiliki metode, yaitu seperangkat cara atau sistem
pendekatan dalam rangka pembahasan objek materialnya untuk mendapatkan
kebenaran yang objektif. Metode-metode ilmiah yang digunakan untuk mengkaji
Pancasila secara filosofis ada berbagai macam tergantung pada objek yang
diselidiki atau dikaji. Misalnya, metode dalam sosiologi ada yang berupa survey
dan ada yang bersifat grounded research (penelitian kualitatif di lapangan).
Metode dalam ilmu ekonomi lebih bersifat aplikasi dari matematika.
Metode dalam ilmu hukum antara lain metode Interpretasi. Dalam mengkaji
Pancasila, metode ilmu sejarah yang digunakan seperti kritik naskah dan
interpretasi (hermeneutik). Secara filosofis digunakan metode analisis-sintesis
menguraikan dan memerinci pernyatan-pernyataan sehingga jelas makna yang
terkandung di dalamnya untuk disimpulkan (sintesis) menjadi suatu pengetahuan yang
baru. Metode Induksi adalah metode berpikir yang dimulai dari hal-hal, kejadian
atau peristiwa yang bersifat khusus, dan berulang-ulang untuk kemudian ditarik
kesimpulan yang bersifat umum.
Metode Deduksi adalah metode berpikir yang bertitik tolak dari hal-hal atau
pernyataan yang bersifat umum untuk ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.
Metode Hermeneutika adalah metode menafsirkan. Objek materialnya adalah
pernyataan-pernyataan, teks, dan simbol. Tujuan metode ini adalah untuk
memperoleh makna yang terdalam (hakikat) dari hal yang ditafsirkan. Prinsip
yang digunakan yaitu konteks dan isi teks. Contoh: menafsirkan Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945) berdasarkan konteksnya sehinga diketahui kebatinan dari
UUD 1945, sedangkan dari isi teksnya maka dapat dipahami hakikat UUD yaitu
hukum dasar tertulis dalam Pembukaanya merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental.
3.
Bersistem
Bagian-bagian Pancasila harus saling berhubungan dan ketergantungan(interelasi
dan interdepensi). Pemahaman Pancasila secara ilmiah harus merupakan satu
kesatuan dan keutuhan, bahkan Pancasila itu sendiri pada dasarnya juga
merupakan suatu kebulatan yang sistematis, logis, dan tidak ada pertentangan di
dalam sila-silanya (Kaelan, 1998). Syarat bersistem yang yang dipenuhi oleh
Pancasila menunjukkan bahwa Pancasila merupakan hasil pemikiran para pendahulu
negara yang dirumuskan dengan kecermatan yang tinggi dan bersifat logis.
Sila-sila Pancasila tersusun secara logis sehingga membentuk suatu pemikiran
yang sistematis. Notonegoro mengatakan bahwa sila-sila Pancasila tersusun
secara hierarki peramidal dan bersifat majemuk-tunggal. Hierarki Piramidal
maksudnya sila-sila Pancasila ditempatkan sesuai dengan luas cakupannya dan
keberlakuan pengertian yang terkandung di dalam sila-silanya.
Sila pertama diletakkan pada urutan pertama, karena pengertian ketuhanan
maknanya sangat luas dan menunjuk pada Tuhan sebagai Pencipta atau dalam
istilah Aristoteles disebut sebagai Causa Prima (Penyebab Pertama). Kemanusiaan
pada urutan kedua karena kemanusiaan bermakna luas tetapi jika dibandingkan
dengan konsep ketuhanan lebih sempit cakupannya. Inti sila ketiga adalah
persatuan, pengertiannya lebih sempit dari sila pertama dan kedua, karena
persatuan menunjukkan adanya kelompok-kelompok manusia sebagai makhluk sosial
(zoon politicon). Sila keempat adalah kerakyatan, yaitu semua manusia yang
bersatu memerlukan sistem pengelolaan hidup bersama dengan adanya kedaulatan.
Inti sila kelima yaitu keadilan, merupakan realisasi dari eksistensi manusia
yang hidup berkelompok dalam suatu negara.
4.
Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah bersifat universal atau kebenarannya tidak
terbatas oleh ruang dan waktu. Kajian terhadap pancasila mengungkapkan bahwa
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bersifat universal karena
dapat dipahami oleh semua masyarakat dunia, namun terdapat perbedaan dalam
penggunaan kata. Kata ketuhanan hampir sama dengan religiusitas, kemanusiaan
sama dengan humanisme, persatuan sama dengan demokrasi, kerakyatan dengan
demokrasi, dan keadilan dengan kesejahteraan. Arti universal tidak sama dengan
absolut. Pancasila mempunyai nilai-nilai yang berlaku hanya untuk rakyat
Indonesia yang berbentuk Undang-undang Dasar 1945.
C. IMPLEMENTASI
NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA DALAM SISTEM PELAYANAN EPERAWATAN
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebagai
seorang perawat tentu harus menjungjung tinggi kebebasan beragama bagi klien.
Pengamalan pancasila sila pertama tentu wajib dilakukan oleh seorang perawat.
Hal itu dikarenakan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya lima
kepercayaan atau agama. Maka sudah tentu sebagai seorang perawat harus bisa
menghargai dan menghormati pasien atau klien
yang berbeda kepercayaan.
Selain itu, seorang perawat yang
baik juga harus bisa menagamlkan nilai-nilai keagamaan dalam menjalankan
profesi keperawatannya seperti dalam tata kelakuan yang sesui norma agama.
Implentasi dari sila pertama antara lain :
1. Ikut mendoakan kesembuhan
pasien meskipun berbeda keyakinan.
2. Memberikan kesempatan kepada
pasien untuk berdoa atau sholat sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan keperawatan.
3. Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara perawat
maupun dokter berbeda keyakinan dengan pasien.
4. Perawat membantu pasien yang ingin menghormati dan
melaksanakan ibadahnya saat pasien dalam keadaan keterbatasan.
5. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu
bersikap sadar, murah hati dalam arti bersedia memberikan bantuan dan
pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan.
6. Perawat yang jujur dan tekun dalam tugas.
7. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
8. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Sila kedua berbunyi
“Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Sila kedua ini mengandung arti bagi
profesi keperawatan yaitu seorang perawat harus bersikap adil terhadap klien.
Memiliki rasa cinta dalam hartiaan sayang terhadap klien, serta tidak
membeda-bedakan klien dalam melakukan perawatan. Dengan keanekaragaman budaya
serta suku bangsa, seorang perawat dalam menjalankan tugasnya tentu akan
menghadapi klien yang berbeda-beda. Sangat jelas bahwa seorang perawat harus
adil dan menangani klien dengan penuh tanggung jawab serta tidak dengan
semena-mena. Implementasi dari sila kedua antara lain :
1. Memberikan pelayanan yang
adil tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya sesuai dengan penyakit yang
diderita pasien.
2. alam merawat pasien
hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan tidak memperlakukan
pasien dengan semena-mena.
3. Perawat merawat pasien
dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa dan tepa selira.
4. Membela pasien (Patien
Advocate) pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga pasien merasa
aman dan nyaman.
5. Perawat memberikan informasi
dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati yaitu turut merasakan apa yang
dialami oleh pasien.
6. Meningkatkan dan menerima
ekspresi perasaan positif dan negatif pasien dengan memberikan waktu untuk
mendengarkan semua keluhan dan perasaan pasien.
7. Perawat memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap
perubahan pasien.
8. Perawat bersedia mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan
pasien.
9. Perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan
memiliki wawasan yang luas.
10. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
11. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Persatuan Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari berbagai ras, suku bangsa,
budaya dan lain-lain. Dengan keanekaragaman tersebut menimbulkan masyarakat
yang berbeda-beda, dalam profesi perawat justru akan berbaur dengan tenaga
kesehatan yang lainnya. Hal ini akan menimbulkan berbagai pandangan antara
tenaga kesehatan yang satu dengan tenaga kesehatan yang lainnya. Seorang
perawat akan dihadapkan dengan berbagai profesi yang akan menunjang profesinya
untuk kesembuhan bagi klien. Maka, implementasi dari sila ketiga jelas harus
dilakukan oleh seorang perawat. Hal ini dimaksudkan agar klien dapat merasakan
kenyamanan dan cepat dalam memperoleh kesehatan. Seorang perawat tidak boleh
mementingkan diri pribadi, kelompok ataupun ras. Seorang perawat yang baik
harus mementingkan kesehatan klien baik berbeda agama, ras dan suku bangsa.
Implementasi dari sila ketiga antara lain :
1. Mengembangkan kerjasama
sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2. Mengutamakan kepentingan dan
keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.
3. Perawat harus menjalin hubungan baik terhadap sesama
perawat lain, staf kesehatan lainnya, pasien dan keluarga agar tidak terjadi
konflik yang menimbulkan perpecahan.
4. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
5. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
dan bangsa apabila diperlukan.
6. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
7. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
8. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
9. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
10. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila keempat
memiliki arti yang lebih luas. Akan tetapi, dalam profesi perawat akan terlihat
jelas bahwa dalam pelaksanaan keperawatan terhadap klien. Seorang perawat harus
bisa dipimpin dan bekerja secara tim. Selain itu, sebelum melaksanakan tindakan
kepada klien harus terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan keluarga klien
serta tenaga medis lainnya. Hal ini, dimaksudkan agar tercipta proses pelayanan
kesehatan yang baik bagi klien. Implementasi sila keempat antara lain :
1. Sebelum melakukan tindakan
perawatan kepada pasien perawat hendaknya mengutamakan musyawarah dengan
pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan.
2. Musyawarah dilakukan dengan
akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur serta dapat
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan
dan kesatuan demi kepentingan bersama.
3. Perawat hendaknya membiasakan diri menahan pembicaraan
tentang hal – hal pasien dengan orang yang tak mempunyai hal dalam hal itu dan
yang tidak mengerti soal perawatan pasien, meskipun orang tersebut keluarga
pasien sendiri.
4. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
5. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
6. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
7. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
8. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
9. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
10. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
11. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Sila kelima dalam
profesi keperawatan memiliki arti bahwa seorang perawat harus bersikap adil dan
merata terhadap seluruh rakyat indonesia. Hal ini, mengandung pengertian bahwa seorang
perawat dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap sama dan tidak
membeda-bedakan antara klien yang satu dan klien yang lainnya. Seorang perawat
juga harus mampu mementingkan keselamatan klien dan juga keselamatan bagi
dirinya sendiri. Seorang perawat harus mampu menyeimbangkan antara hak dan
kewajiban klien. Implementasi dari sila kelima antara lain :
1. Mengembangkan sikap adil dan keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap
semua pasien.
2. Perawatan pasien
dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan antara
pasien, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedis dan medis lainnya.
3. Antara hak dan kewajibannya perlu diseimbangkan. Lebih
mementingkan keselamatan pasien tapi tidak mengabaikan keselamatan perawat itu sendiri.
4. Perawat mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif
dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.
5. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
6. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
7. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8. Menghormati hak orang lain.
9. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
10. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
11. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
12. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
13. Suka bekerja keras
14. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
15. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan social.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dasar negara
Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan
negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kenegaraan. Oleh karena itu, pengamalannya harus dimulai setiap warga negara Indonesia,
setiap penyelengara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi
pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan
baik di pusat maupun di daerah.
Dalam menjalankan profesi sebagai perawat, memberikan
pelayanan yang terbaik untuk pasien merupakan sebuah kewajiban. Bukan
semata-mata hanya karena uang. Ketulusan melayani tanpa membeda-bedakan satu
sama lain merupakan salah satu
implementasi dari sila yang terkandung dalam pancasila.
B.
SARAN.
Berdasarkan uraian di atas, kiranya kita dapat menyadari
bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita Republik Indonesia, maka kita
harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari pancasila tersebut
dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. (2008). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Purwastuti, L. A. (2002). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Uny Press.
Rukiyati. (2008). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Komentar
Posting Komentar