ETIKA PALIATIF
1.
Autonomy
Adalah hak individu dalam membuat keputusan terhadap
tindakan yang akan dilakukan atau tidak dilakukan setelah mendapat informasi
dari dokter serta memahami informasi tersebut secara jelas. Pada pasien anak,
autonomy tersebut diberikan pada orang tua atau wali.
Contoh kasus :
Penderitaan klien dengan kanker colon yang sudah
mengalami metastase mengeluh nyeri yang tidak berkurang dengan dosis mophin
yang telah ditetapkan. Klien meminta penambahan dosis pemberian morphin untuk
mengurangi keluhan nyerinya.
2. Beneficence (Berbuat Baik)
Adalah tindakan yang dilakukan harus memberikan
manfaat bagi pasien dengan memperhatikan kenyamanan, kemandirian, kesejateraan
pasien dan keluarga, serta sesuai keyakinan dan kepercayaannya.
Contoh kasus :
Seorang pasien mengalami perdarahan setelah melahirkan,
menurut program terapi pasien tersebut harus diberikan transfusi darah, tetapi
pasien mempunyai kepercayaan bahwa pemberian transfusi darah bertentangan
dengan keyakinannya, dengan demikian perawat mengambil tindakan yang terbaik
dalam rangka penerapan prinsip moral ini yaitu tidak memberikan transfusi darah
setelah pasien memberikan pernyataan tertulias tentang penolakannya.
3. Non-Meleficence (Tidak Merugikan)
Adalah tindakan yang dilakukan harus tidak bertujuan
mencederai atau memperburuk keadaan kondisi yang ada.
Contoh kasus :
Ada seorang pasien yang sedang berada dalam kondisi
sakratul maut, disini sebaiknya perawat tidak meminta lagi keluarga pasien
untuk menebus obat pasien karena yang dibutuhkan disini adalah mengantar pasien
dengan doa. Jika pasiennya seorang beraga Islam maka bisa dituntun untuk
menyebut nama Allah SWT.
4. Justice (Keadilan)
Adalah memperlakukan semua pasien tanpa diskriminasi
(tidak membedakan ras, suku, agama, gender, dan status ekonomi).
Contoh kasus :
Dalam keperawatan diruang penyakit bedah, sebelum
operasi pasien harus mendapatkan penjelasan tentang persiapan pembedahan baik
pasien diruang VIP maupun kelas III, apabila perawat hanya memberikan
kesempatan pada salah satunya maka melanggar prinsip justice ini.
Komentar
Posting Komentar