TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860)

  TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860) A.   ISI TEORI Konsep Nightingale menempatkan lingkungan sebagai fokus asuhan keperawatan dan perhatian di mana perawat tidak perlu memahami seluruh proses penyakit merupakan upaya awal untuk memisahkan antara profesi keperawatan dan kedokteran. Nightingale tidak memandang perawat secara sempit yang hanya sibuk dengan masalah pemberian obat dan pengobatan, tetapi lebih berorientasi pada pemberian udara, lampu, kenyamanan lingkungan, kebersihan, ketenangan dan nutrisi yang adekuat ( Nightingale, 1860; Torres, 1986 ). Melalui observasi dan pengumpulan data, Nightingale menghubungkan antara status kesehatan klien dengan faktor lingkungan dan, sebagai hasil, yang menimbulkan perbaikan kondisi higiene dan sanitasi selama perang Crimean. Torres mencatat ( 1986 ) mencatat bahwa nightingale memberikan konsep dan penawaran yang dapat divalidasi dan digunakan untuk menjalankan praktik keperawatan. Nightingale dalam teo...

makalah kewarganegaraan tentang negara dan konstitusi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang   
Sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntuk untuk mampu memilahmilah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan dasar negara dan konstitusi, namu tidak kehilangan jati dirinya. Dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi di suatu negara. Sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber pembentukan norma-norma hukum dibawahnya.
Konstitusi adalah salah satu  norma hukum dibawah dasar negara. Dalam arti luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan an ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Dasar negara merupakan cita hukum dari negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.




B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami jelaskan adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari Negara ?
2. Apa pengertian dari Konstitusi ?
3. Bagaimana konstitusi di Indonesia ?
4. Bagaimana hubungan Negara dengan Konstitusi ?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi
2. Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi
3. Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan Konstitusi di Indonesia
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dalam penulisan makalah ini adalah :
1.      Pembaca mampu memahami apa itu negara dan konstitusi.
2.      Pembaca mampu memahami hubungan antara negara dan konstitusi.
3.      Pembaca mampu memahami konstitusi yang ada di Indonesia.
4.      Pembaca mampu memahami dasar negara dan UUD 1945.

E.     Sistematika  Penulisan
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi : BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah, dan sistematika penulisan. BAB II : PEMBAHASAN membahas tentang Negara dan Konstitusi yang meliputi : Pengertian Negara, sifat-sifat negara unsur pembentuk negara, asal mula terjadinya negara, proses pertumbuhan negara, tujuan negara, fungsi negara, pengertian konstitusi, lahirnya konstitusi, konstitusi di Indonesia serta hubungan antara negara dengan konstitusi.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Negara
1.      Pengertian
Negara Sudah banyak para ahli yang memberikan defenisi tentang negara, diantaranya :  Menurut Socrates, negara adalah organisasi yang mengatur hubungan orangorang dalam suatu kota atau polis (negara waktu itu).  Menurut Plato, negara adalah suatu tubuh yang senantiasa tampak maju, berkembang, sebagaimana layaknya orang-orang (manusia).  menurut aristotelses, negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh  hidup yang sebaik-baiknya.  menurut Robert Mac Iver , negara adalah gabungan antara suatu sistem kelembagaan dengan organisasinya sendiri sehingga bila membahas tentang negara, kita cenderung selalu mengartikan lembaga dari suatu organisasi penyelenggara.  menurut Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintah yang sama.
Dengan demikian menurut penulis, negara adalah suatu kelompok persekutuan, alat organisasi kewilayahan dan kedaerahan, yang memiliki sistem politik yang membelaga dari rakyat, keluarga, desa dan pemerintah yang lebih tinggi, terdiri dari orang-orang yang kuat memiliki monopoli, kewibawaan, daulat, hukum, dan kepemimpinan yang bersifat memaksa sehingga pada akhirnya memperoleh keabsahan dari luar dan dalam negeri, selanjutnya organisasi ini memiliki kewenangan untuk membuat rakyatnya tentram, aman ,teratur, terkendali di suatu pihak dan di lain pihak melayani kesejahteraan dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama.
2.      Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
a.       Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan; akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara lebih mengikat.
b.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.       Sifat Mencakup Semua ( All-encopassing, All-embracing )
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. keadaan demikian memang perlu, sebab kalu dibiarkan berada di luar lingkungan hidup aktivitas Negara, maka usaha Negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula , menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri ( involuntary membership ) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimanakeanggotaan bersifat sukarela. (Budiaro. 1978: 40-1)
3.      Unsur Pembentuk Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara, yaitu:
1.            Penduduk
Dengan penduduk suatu Negara dimaksudkan semua orang yang pada sustu waktu mendiami wilayah Negara . Mereka mereka itu secara sosiologis lazim disebut “rakyat” dari Negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari suatu hukum, rakyat merupakat warganegara suatu Negara. Warganegara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu Negara tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu Negara tanpa rakyat, tanpa warganegara. Rakayat (warganegara) adalah substratum personil dari Negara. Tanpa warganegara, Negara akan merupakan suatu fiksi besar. Jika penduduk adalah substratum personil suatu Negara, maka wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik Negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkan Negara, apabila kelompok itu tidak sedentair (menetap) pada suatu wilayah tertentu. Bangsa-bangsa yang nomadis tidak mungkin mendirikan Negara, sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai penguasa. Luas wilayah Negara ditentukan oleh pembatasan-pembatasannya dan di dalam batas-bats ini Negara menjalankan yurisdiksi territorial atas aorang dan benda yang berada di dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurudiksi itu, misalnya perwakilan diplomatic Negara asing dengan harta benda mereka.
2.            Pemerintahan 
Pemerintah juga merupakan salah satu diantara tiga unsur konstitutif Negara. Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, namun belum juga diwujudkan suatu Negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun bersama itu. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dam memimpin Negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin Negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu mustahillah adanya masyarakat  tanpa pemerintah. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan Negara, menjalankan funsi-fungsi kesejahteraan bersama. Untuk menjalankan funsi-fungsinya dengan baik dan efektif, pemerintah menggunakan atribut hukum dari Negara, yakni kedaulatan. Pada pemerintahan kedaulatan sebagai atribut Negara dikonretasasikan. Kekuasaan pemerintah biasanya di bagi atas legislative, eksekutif dan yudikatif.
3.            Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure )
Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan. Pengakuan de facto ini berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di sebut de facto. Kekuasaan yang diperoleh penguasa secara murni dari masyarakat atau kehendak masyarakat ( hal ini pernah terjadi pada kasus Timor-Timur pada tahun 1975, saat itu sebagian besar rakyat Timor-timur secara sadar memilih penguasa pemerintah Indonesia berkuasa atasnya, dan dinyatakan pemerintah Indonesia mempunyai pengakuan kedaulatan de facto atas Timor Timur secara syah. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional Berdasarkan sifatnya pengakuan de jure dibagi menjadi dua, yakni :   
a.         Tetap, ini berlaku untuk selama-lamanya sampai waktu yang tidak terbatas.
b.        Penuh, ini mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat   diplomatik dan Konsul, sehingga masing-masing negara akan     menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya di pimpin oleh  seorang duta besar yang berkuasa penuh.

4.            Asal Mula Terjadinya Negara 
a.       Secara Faktual
1)      Occupatie/Kependudukan, Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu. Contoh : Liberia diduduki budak– budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2)      Cessie/Penyerahan, Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
3)      Acessie/Penaikan Lumpur, Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
4)      Fusi/Peleburan, yaitu Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
5)      Proklamasi yaitu Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
6)      Peleburan menjadi satu (Fusi). Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
7)      Innovation/Pembentukan Baru Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
8)      Anexatie/Pencaplokan/Penguasaan Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir. 

b.      Secara Teoritis
1)      Teori Ketuhanan
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
2)      Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.

3)      Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara. 117 ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.
4)      Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles.
5.         Proses Pertumbuhan Negara
a.       Secara Primer
Terjadinya Negara Secara Primer (Primaires Wording) dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berkembang secara bertahab ke tingkat yang lebih maju. Dibawah ini adalah fase-fase pertumbuhan negara secara primer :
·         Fase kelompok/suku ( Genootschaf ) Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu/suku.
·         Fase Kerajaan ( Rijk ) Kepala suku yang semula berkuasa dimasyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi ( Perluasan Kekuasaan ) dengan menaklukan negara lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus interparest menjadi seorang raja.
·         Fase Negara Nasional ( Staat ) Pada fase ini kesadaran bernegara masyarakat telah muncul. Akan tetapi, raja yang memerintah menjalankan kekuasaannya secara absolute dengan sistem pemerintahan terpusat ditangan raja.
·         Fase Demokrasi ( Democratishe Natie ) Fase ini terbentuk atas dasar kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.

b.      Secara Sekunder
Secara sekunder, adalah pertumbuhan negara yang dihubungkan dengan negara yang sudah ada sebelumnya, hanya karena sebab-sebab tertentu seperti:
·         Revolusi
Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat memakan waktu lama. Misalnya revolusi industri di Inggris yang memakan waktu puluhan tahun, namun dianggap 'cepat' karena mampu mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat.
·         Interventasi
Intervensi adalah sebuah istilah dalam dunia politik dimana ada negara yang mencampuri urusan negara lainnya yang jelas bukan urusannya. Adapula definisi intervensi adalah campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik,ekonomi,sosial dan budaya.Sehingga negara yang melakukan intervensi sering dibenci oleh negara-negara lainnya. Menurut kamus besar bahasa Indonesia Ialah campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara, dsb).



·         Penaklukan
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
6.    Tujuan Negara 
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama dan mengejar beberapa tujuan Negara. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap Negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bunum publicum, common good, common weal). Menurut Roger H. Sultau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”. Dan menurut Harold J. Laski: “menciptakan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal”       Tujuan Negara RI sebagai tercantum di dalam pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksasnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social” denagn berdasar kepada: ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila).  Adapun teori-teori tujuan Negara sebagai berikut:
a.       Teori Kekuasaan
Shang Yang, untuk memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan cara menjadikan rakyatnya miskin,lemah dan bodoh. Machiavelli, kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan Negara, dibenarkan bertindak kejam dan licik.


b.      Teori Perdamaian Dunia
Dante Allegieri, menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh Negara berada dalam suatu kerajaan dunia (imperium dengan Undang-Undang yang seragam bagi semua Negara).
c.       Teori Jaminan Hak dan kebebasan
Immanuel Kant dan Kranenburg, hak dan kebebasan warga Negara terjamin, di dalam Negara harus dibentuk peraturan perundang-undangan. Immanuel Kant, perlu dibentuk Negara hukum klasik (Negara sebagai penjaga malam) sedangkan Kranenburg, menghendaki di bentuknya Negara hukum modern (welfare state).
7.            Fungsi Negara 
Akan tetapi setiap Negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
a.       Melaksanakan ketertiban (law and Order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban. Dan dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai “Stabilisator”.
b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.       Pertahanan; hal ini diperlakukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini Negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
d.      Menegakkan keadilan; hal ini dilaksanan melalui badan-badan pengadilan. Sarjana lain, Carles E. Merriam menyebutkan lima fungsi Negara yaitu: (1) keamanan ektern, (2) ketertiban intern, (3) Keadilan, (4) kesejahteran umim, (5) Kebebasan.      
Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.


B.     Konstitusi
1.      Pengertian Konstitusi
Di dalam ilmu Negara dan hukum tata Negara, konstitusi diberi arti yang berubahubah sejalan dengan perkembangan kedua ilmu tersebut. Pertama, pengertian konstitusi pada masa pemerintahan-pemerintahan kuno (ancient regime). Kedua, pengertian yang baru yaitu pengertian konstitusi menurut tafsiran modern yakni sejak lahirnya dokumen konstutusi yang pertama di dunia yang dikenal dengan nama Virginia Bill of Right (1776). Konstitusi dalam pengertian pertama diartikan sebagai nama bagi ketentuanketentuan yang menyebut hak-hak dan kekuasaan dari orang-orang tertentu, keluargakeluarga tertentu yang berkuasa atau suatu badan-badan tertentu. Sebagai contoh di mas-masa pemerintahan kerajaan absolut, konstitusi diartikan sebagai “ kekuasaan perorangan yang tak terbatas dari sang raja”. Sedangkan konstitusi dalam pengertian kedua, menurut Sovernin Lohman, meliputi tiga unsur, yaitu:
a.       Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak social), artinya konstitusi merupakan hasil atau kongklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina Negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.      Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga Negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga Negara dan alatalat pemerintahannya.
c.       Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.  Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undangundang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan: · Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing- masing. · Hubungan antar lembaga negara. · Hubungan antar lembaga negara (pemerintah) dengan warga negara (rakyat). · Adanya jaminan atas hak asasi manusia. · Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman. Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diatur¬nya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, UndangUndang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

C.    Lahirnya Konstitusi 
Latar belakang lahirnya konstitusi pertama Republik Indonesia; Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diantaranya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah: dr. Radjiman Widioningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjahamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatera), Mr. Abdul Abbas (Sumatera), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali) A  H. Hamidan (Kalimantan), R. P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. ohammad Hassan (Sumatera). Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi: “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon dengan serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”. Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagi saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur tentara sekutu, Jepang tak lagi inget akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Setelah merdeka kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bias ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.                Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD ’45 yang bahannya di ambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2.                Menetapkan dan mengesahkan UUD ’45 yang bahannya hamper seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.                Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
4.                Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional; Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
a.       Rakyat, yaitu bangsa Indonesia.
b.      Wilayah,yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.
c.       Kedaulatan yaitu sejak pengucapan proklamasi kemerdekaan Indonesia
d.      Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara.
e.       Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
f.       Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan (pasal 1 ayat 1 UUD ’45). Dalam sejarah konstitusi Indonesia, undang-undang dasar 1945 pernah tidak berlaku untuk seluruh wilayah Negara republik Indonesia yakni antara tanggal 27 Desember 1949 sampai di keluarkan dekrit presiden pada taggal 5 Juli 1959, pada masa itu berlaku konstitusi republic Indonesia serikat (konstitusi RIS) dan pada 1950 memberlakukan Undang-Undang Dasar sementara 1950 (UUDS 1950).


D.    Konstitusi Di Indonesia
1.      Negara  
Negara Indonesia adalah Negara Hukum Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka terbukti bahwa pemerintahan dan lembaga- lembaga lainnya dalam melaksanakan tidakan- tindakan apa pun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal- pasalnya, juga akan menjalankan pelaksanaan dari pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita- cita hukum dan hukum dasar yang tertulis dengan landasan negara hukum setiap tindakan. Negara haruslah mempertimbangkan  dua kepentingan yaitu kegunaannya dan hukumnya, agar senantiasa setiap tindakan Negara selalu memenuhi dua kepentingan tersebut.
2.      Hukum Dasar Tertulis dan tidak Tertulis
a.       Hukum Dasar Tertulis
Dasar hukum tertulis adalah Undang- undang Dasar yang menurut sifat dang fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok cara kerja badan- badan tersebut. Undang- undang Dasar bersifat singkat dan supel. Undang- undang Dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal- pasalnya hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
1)   Telah cukup jika undang- undang dasar hanya memuat aturan- aturan pokok.
2)   Sifatnya yang supel.
3)   Memuat aturan- aturan, norma- norma serta ketentuan- ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional.
4)   Undang- undang Dasar 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi.

b.      Hukum Dasar yang tidak Tertulis
Aturan- aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis mempunyai sifat- sifat, yaitu:
1)      Merupakan kebiasaan berulang kali dalam penyelenggaraan Negara.
2)      Tidak bertentangan dengan undang- undang dasar dan berjalan sejajar.
3)      Diterima oleh seluruh rakyat.
4)      Bersifat sebagai pelengkap.
3.      Sistem Pemerintahan
Negara menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002 Sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan sistematis dalam undang- undang dasar 1945. Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pertanggung jawaban kedaulatan rakyat oleh karena itu sistem Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok system pemerintahan, walaupun tujuh kunci pokok menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yudiris, namun  mengalami perubahan.Penjelasan UUD 1945 yang memuat 7 buah kunci pokok, yaitu :
a.       Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan kekuasaan belaka.  Hal ini berarti bahwa negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus selalu dilandasi oleh hukum atau segala tindakannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara  hukum. Negara hukum yang dimaksud oleh UUD 1945 bukanlah negara hukum dalam arti formal (sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam) tetapi negara hukum dalam arti material (dalam arti luas) yaitu negara tidak hanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi  juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.      Sistem Konstitusional Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak tak  terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa  pemerintahan negara dibatasi oleh konsitusi dan otomatis dibatasi juga oleh ketentuan hukum yang merupakan produk konstitusional lainnya seperti GBHN, UU dll. Sistem ini juga memperkuat dan menegaskan sistem  negara hukum. Berdasarkan kedua sistem ini diharapkan dapat tercapai mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri.
c.       Kekuasaan  negara yang tertinggi berada di tangan MPR Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR  sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu : a) Menetapkan  UUD dan GBHN. b) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres. Majelis mengangkat dan melantik Kepala Negara dan  Wakil Kepala Negara, oleh karena itu Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
d.      Presiden adalah penyelenggaran pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden (concentration of power and responsibility upon  the President).
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden harus bekerja sama dengan DPR tetapi Presiden tidak bertanggun jawab kepada DPR,artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk UU serta menetapkan APBN. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPRpun tidak dapat menjatuhkan presiden.
f.       Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan menteri tidak tergantung pada DPR tetapi pada Presiden. Pengangkatan dan  pemberhentian menteri merupakan wewenang sepenuhnya Presiden (Pasal 17 ayat 2). Menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan petunjuk dan persetujuan Presiden, menteri-menterilah yang sebenarnya menjalankan pemerintahan di bidangnya masing-masing.
g.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Kepala negara bukanlah dikatator karena ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada MPR.
E.     Hubungan Antara Negara Dan Konstitusi
Negara dan konstitusi berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.











BAB III
STUDI KASUS
RUU KUHP Harapan Bagi Pemberlakuan Amat Selektif Bagi Hukuman Mati Todung Mulya Lubis (Istimewa)  Melbourne - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memberikan harapan bagi penerapan hukuman mati dengan amat selektif.  Hal tersebut disampaikanTodung Mulya Lubis saat memberikan kuliah umum di Melbourne Law School, Melbourne, Australia, Senin (24/8). "Bahkan apabila Indonesia menghapus hukuman mati dari sistem hukum pidana, itu berarti sejalan dengan kecenderungan global yang tidak lagi memberlakukan hukuman mati," katanya. Kuliah umum yang diberikan Mulya selaku guru besar fakultas hukum bergengsi di Australia itu digelar oleh Centre for Indonesian Law, Islam and Society dan diikuti sejumlah mahasiswa pascasarjana, termasuk beberapa warga negara Indonesia yang tengah mengikuti program doktor untuk bidang hak asasi manusia. Seusai memberikan kuliah selama satu jam dan disambung dengan tanya jawab, Mulya memasuki ruang kerjanya di lantai tujuh di gedung berlantai 10 itu.  Dengan mengambil studi kasus mengenai penerapan hukum mati di Indonesia, Mulya yang juga dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia memaparkan berbagai ketidakkonsistenan kebijakan hukum dengan amanat konsitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang amat erat korelasinya dengan pengakuan dan penghormatan atas hak untuk hidup. "Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Norma ini mengikat negara dan rakyat di dalamnya. Bahkan, pasal 28I memastikan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun," sebut Mulya yang pernah memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
 Jakarta. Bukan hanya konsitusi yang menjamin hak untuk hidup, lanjutnya, Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2005 menegaskan hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada setiap manusia. "Tidak ada ambiguitas dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang menyatakan hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dengan keadaan apapun," tuturnya. Mahkamah Konsitusii dalam putusan pada 2005 atas permohonan uji materiil yang diajaukan oleh Mulya, dua tahun sebelum permohonan yang sama dari Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Australia yang telah dieksekusi mati oleh otoritas Indonesia, menegaskan kembali hak untuk hidup sebagai hak asasi yang tidak boleh dikurangi. Mahkmaah Konstitusi (MK) dalam putusan pada 2003 dan 2005 mengakui hak untuk hidup merupakan hak asasi yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Namun, sambung Mulya, melalui sebuah putusan pada 2007, MK berubah sikap dengan menyatakan hak-hak asasi dapat dibatasi dengan kebijakan atau pertimbangan dari negara. "Di sinilah kontrakdiksi antara amanat konsitusi dengan putusan hukum," tegas Mulya. Menurut penggagas Yap Thiam Hien Award--penghargaan bergengsi bagi para pejuang dan aktivis hak asasi manusia di Indonesia--putusan hukuman mati juga tidak steril dari kesalahan dalam penerapan hukuman atas seorang terdakwa yang diadili melakukan tindak pidana. "Bahkan di Amerika Serikat sekalipun, ratusan orang bahkan bisa sampai ribuan orang-orang tidak bersalah telah dipenjarakan dengan putusan pidana mati," ungkap Mulya merujuk Pusat Informasi Hukuman Mati di negara itu. Lebih mengerikan, lanjutnya, hukuman mati kian diperparah dengan korupsi yudisial yang di dalamnya terlibat para hakim, penuntut umum, polisi, dan advokat. Korupsi yudisial di Indonesia sudah endemik dan meluas,"ungkap pendidi Transparency Internasional Indonesia itu. "Barometer korupsi global mencatat polisi dan pengadilan sebagai lembaga paling korup di Indonesia," katanya seraya menyebut kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar. Mulya mengakui, perdebatan di antara mereka yang pro-hukuman mati dengan komunitas yang menentang pidana mengakhiri hidup seseorang itu akan berlanjut. "Di tengah diskursus itu pembatasan hukuman mati dalam RUU KUHP dalam pembahasannya nanti di parlemen akan menjadi forum tepat bagi kedua kelompok yang saling bertentangan menyikapi hukuman mati," kata Mulya.

BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

B.     Saran
Diharapkan masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita dan diharapkan pula informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara.





DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah, A., Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Press, 2000" 24
Budiarto, Miriam, Dasar-dasar Ilmu politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Media, 1987 Syafiie, Inu Kencana, Ilmu Politik , Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010"24

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENGEMBANGAN PROGRAM PENDIDIKAN KESEHATAN KLIEN (PRINSIP,METODE,TEKNIK,DAN STRATEGI PENDIDIKAN SERTA MEDIA PEMBELAJARAN DAN IMPLEMENTASI)

TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860)