DAFTAR ISI
HALAMANJUDUL………………………………………………………………..….i
KATAPENGANTAR……………………………………………………………….....ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………...………………iii
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar belakang………………………………………..…………….…………...1
B.
Rumusan masalah……………………………………...………………………..2
C.
Tujuan penulis……………………...………………..………….……………….2
BAB II. PEMBAHASAN
1.
Makna Demokrasi…………………………………..…………...…….………...3
2.
Pendidikan Demokrasi………………………..………………….………..…….8
3.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia………………..…………………………10
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan………………………………………………...…………………..15
B.
Saran……………………………………………………...……………………16
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di indonesia telah banyak menganut
sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang
bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan
demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana
sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi
di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang
sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan
aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga
negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum.[1][1]
Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan
sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi
pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari
banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya
suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita
syukuri.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak
menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah
gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba
diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan
negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap agar
terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar
yang melandasi kehidupan negara yang demokratis.
Sebagai bentuk kesungguhan negara
Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh
jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga
dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan
dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia
adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu
dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong
royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya
individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui
arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa makna
demokrasi dan prinsip-prinsip Demokrasi?
2. Bagaimana
pendidikan demokrasi?
3. Bagaimana
pelaksanaa demokrasi di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1. Agar Mengerti Makna Demokrasi dan
Perinsip Demokrasi
2. Perinsip Pelksanaan Demokrasi
3. Melihat Pendidikan Demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
1. Makna Demokrasi
Pemahaman
mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai oleh
masyarakat. Walaupun pada pelaksanaannya saat ini terjadi peningkatan yang
signifikan dibandingkan 10 tahun yang lalu. Selain memberikan pengaruh yang
positif, namun ternyata kran demokrasi yang baru saja terbuka memiliki potensi
konflik dan perpecahan yang relatif tinggi. Beberapa konflik yang terjadi di
Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki hak dalam
berpendapat dan membela diri dalam payung hukum. Hal ini terjadi karena
pihak-pihak yang bersengketa bisa jadi tidak memahami konsep, prinsip, serta
penerapan demokrasi yang sesungguhnya, sehingga yang terjadi justru kemunculan
benih-benih anarkis di lapangan. Akibatnya, kerusakan yang ditimbulkan bukan
saja merugikan kedua belah pihak.
Belajar dari
sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang pernah ada
beberapa puluh tahun yang lalu, demokrasi menjadi sistem alternatif yang
dipilih oleh beberapa negara yang sudah maju. Demokrasi sebagai suatu sistem
telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan
bernegara di beberapa negara.
Mahfud MD
(1999) membenarkan pandangan di atas, yaitu bahwa terdapat dua alasan mengapa
negara lebih memilih demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara,
yaitu:
1. Hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas
yang fundamental;
2. Demokrasi sebagai asas kenegaraan
secara esensial telah memberikan arah bagi peran masyarakat untuk
menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
Karena itulah
diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar kepada warga masyarakat tentang
demokrasi.
A. Pengertian Demokrasi
Untuk
mengetahui arti demokrasi, dapat dilihat dari dua buah tinjauan, yaitu tinjauan
bahasa (etimologis) dan tinjauan istilah (terminologis). Secara etimologis
“demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau
kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein
atau demoscratos (demokrasi) adalah
keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan
rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat
berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan
secara istilah, arti demokrasi diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu :
a.
Joseph A. Schmeter mengungkapkan
bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
b.
Sidnet Hook berpendapat bahwa
demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang
penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan
mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa;
c.
Philippe C. Schmitter dan Terry
Lynn Karl menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana
pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah
publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui
kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih;
d.
Sedangkan Henry B. Mayo
menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dari beberapa
pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu
sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada
keberadaan kekuasaan di tangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan negara maupun
pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan berada di
tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1) pemerintah dari rakyat (government of the people)
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan
3) pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Jadi hakikat
suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan
ditegakkan dalam tata pemerintahan.
B. Prinsip Demokrasi Di Indonesia
Salah satu
pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga
jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) dalam berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances.
Ketiga lembaga
negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif , lembaga pengadilan yang
berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat
(DPR,untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasan
legislatif .Di bawah sistem ini,keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai dengan aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilian umum legislatif,selain sesuai dengan hukum dan peraturan.
Selain pemlihan
umum legislatif , banyak keputusan atau hasil- hasil penting,misalnya pemilihan
presiden suatu negara ,diperoleh melalui pemilihan umum.Di Indonesia , hak
pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu
,misalnya umur 18 tahun , dan yang tidak memiliki catatan criminal
(misalnya,narapidana atau bekas narapidana).Pada dasarnya prinsip demokrasi itu
sebagai berikut.
1. Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan
rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti
kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu
memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi
2. Pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan
martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin,
agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada
dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember
1945. Peraturan tentang hak asasi manusia. Undang-Undang
Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan
empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi
manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah
itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,
Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
3. Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
4. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk
diperlakukan sama didepan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan
jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam
persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak
memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika merekabersalah, hakim
harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.
5. Pengambilan
keputusan atas musyawara
Bahwa dalam
setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan
bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
6. Adanya
partai plitik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan
organisasi sosial politik ini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
7. Pemilu
yang demkratis
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Suatu negara
atau pemerintah dikatakan demokrasi apabila dalam sistem pemerintahanna
mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuan prinsip
demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1. Adanya
kontrol atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini
presiden dan pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar
mandat yang diperoleh dari pemilu. Namun, demikian dalam melaksanakannya
pemerintahan, pemerintah bukan bekerja tanpa batas. Pemerintah dalam mengambil
keputusan masih dikontrol oleh lembaga legislatif yaitu DPR dan DPRD. Di
Indonesia kontrol tersebut terlibat dari keterlibatan DPR dalam penyusunan
anggaran, penyusunan peraturan perundangan dan melakukan uji kepatutan dan
kelayakan (fit and proper test) untuk pengangkatan pejabat negara yang
dilakukan oleh pemerintah.
2. Adanya
pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila
adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan
dengan teliti dan jujur. Suatu keputusan tentang apa yang dipilih, didasarkan
pengetahuan warga negara yang cukup dan informasi yang akurat dan dilakukan
dengan jujur.
3. Adanya
yang memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara
mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak pilih untuk memberikan hak pengawasan
rakyat terhadap pemerintah, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan
tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak pilih memberikan kesempatan kepada setiap
warga Negara yang mempunyai kemampuan dan kemauan serta memenuhi persyaratan
untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4. Adanya
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan
dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman. Apabila warga negara
tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran
aspirasi akan tersendat, dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik
5. Adanya
kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat,
untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
Keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapat persetujuan DPR, serta
menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi yang benar, disisi lain
DPR dan rakyat dapat juga mencari informasi, sehingga antara pemerintah dan DPR
mempunyai informasi yang akurat dan benar.
6. Adanya
kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan
dorongan bagi warga negara yang meras lemah, dan untuk memperkuatnya
membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat. Adanya serikat pekerja,
terbukanya sistem politik memungkinkan rakyat memberikan aspirasi secara terbuka
dan lebih baik.
2. Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
Demokrasi
sebagai suatu sistem bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak dapat
diterapkan secara parsial (sebagian-sebagian). Pemahaman yang utuh akan
demokrasi harus juga dimilliki oleh setiap warga negara baik secara perorangan
maupun kelembagaan. Hal ini mengisyaratkan bahwa siapapun yang berada dan
berkepentingan dalam negara ini (stakeholder) mampu menerapkan
prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap kegiatannya.
Negara yang
menginginkan sistem politik demokrasi dapat diterapkan dengan baik membutuhkan
dua pilar, yaitu; institusi (struktur) demokrasi dan budaya (perilaku)
demokrasi. Kematangan budaya politik, menurut Gabriel Almond dan Sidney Verba,
akan tercapai bila ada keserasian antara struktur dengan budaya. Oleh karena
itu, membangun masyarakat demokratis berarti usaha menciptakan keserasian
antara struktur yang demokratis dengan budaya yang demokratis juga. Masyarakat
demokratis akan terwujud bila di negara tersebut terdapat institusi dan
sekaligus berjalannya perilaku yang demokratis.
Institusi atau
struktur demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi
yang ada di suatu negara. Suatu negara dikatakan negara demokrasi bila di
dalamnya terdapat lembaga-lembaga politik demokrasi. Lembaga itu antara lain
pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, parlemen, lembaga pemilu,
organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa. Membangun
institusi demokrasi berarti menciptakan dan menegakkan lembaga-lembaga politik
tersebut dalam negara.
Perilaku atau
budaya demokrasi merujuk pada berlakunya nilai-nilai demokrasi di masyarakat.
Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang memiliki perilaku hidup, baik
keseharian dan kenegaraannya dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Henry B.
Mayo menguraikan bahwa nilai-nilai demokrasi meliputi damai dan sukarela, adil,
menghargai perbedaan, menghormati kebebasan, memahami keanekaragaman, teratur,
paksaan yang minimal dan memajukan ilmu. Membangun budaya demokrasi berarti
mengenalkan, mensosialisasikan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi pada
masyarakat. Upaya membangun budaya demokrasi jauh lebih sulit dibandingkan
dengan membangun struktur demokrasi. Hal ini menyangkut kebiasaan masyarakat
yang membutuhkan waktu yang relatif lama untuk merubahnya. Bayangkan, Indonesia
yang secara struktur telah merepresentasikan sebagai negara demokrasi, namun
masih banyak peristiwa-peristiwa yang menggambarkan kebebasan yang semakin
liar; kekerasan, bentrokan fisik, konflik antar etnis/ras dan agama, ancaman
bom, teror, rasa tidak aman, dan sebagainya. Struktur demokrasi tidak cukup
untuk membangun negara yang demokratis. Justru, kunci utama yang menentukan
keberhasilan sebuah negara demokratis adalah perilaku/budaya masyarakatnya.
Untuk membangun
budaya/perilaku masyarakat yang demokratis, dibutuhkan metode pendidikan
demokrasi yang efektif. Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi
nilai-nilai demokrasi agar dapat diterima dan dijalankan oleh warga negara.
Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan
bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan
pengetahuan, kesadaran, dan nilainilai demokrasi. Pengetahuan dan kesadaran
akan nilai demokrasi itu meliputi tiga hal; pertama, kesadaran bahwa
demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat
itu sendiri. Kedua, demokrasi adalah sebuah learning process yang
lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.Ketiga, kelangsungan
demokrasi tergantung pada keberhasila mentransformasikan nilai-nilai demokrasi
pada masyarakat.[2][10]
Pada tahap
selanjutnya pendidikan demokrasi akan menghasilkan masyrakat yang mendukung
sistem politik yang demokratis. Sistem politik demokrasi hanya akan langgeng
apabila didukung oleh masyarakat demokratis. Yaitu masyarakat yang berlandaskan
pada nilai-nilai demokrasi serta berpartisipasi aktif mendukung kelangsungan
pemerintahan demokrasi di negaranya.
Oleh karena itu
setiap pemerintahan demokrasi akan melaksanakan sosialisasi nilai-nilai
demokrasi kepada generasi muda. Kelangsungan pemerintahan demokrasi bersandar
pada pengetahuan dan kesadaran demokrasi warga negaranya. Pendidikan pada
umumnya dan pendidikan demokrasi pada khususnya akan diberikan seluas-luasnya
bagi seluruh warganya. Warga negara yang berpendidikan dan memiliki kesadaran
politik tinggi sangat diharapkan oleh negara demokrasi. Hal ini bertolak
belakang dengan negara otoriter atau model diktator yang takut dan merasa
terancam oleh warganya yang berpendidikan. Sosialisasi nilai-nilai demokrasi
melalui pendidikan demokrasi adalah bagian dari sosialisasi politik negara
terhadap warganya. Namun demikian, pendidikan demokrasi tidaklah identik dengan
sosialisasi politik itu sendiri. Sosialisasi politik mencakup pengertian yang
luas sedangkan pendidikan demokrasi mengenai cakupan yang lebih sempit. Sesuai
dengan makna pendidikan sebagai proses yang sadar dan renencana,sosialisasi
nilai-nilai demokrasi dilakukan secara terencana, terprogram, terorganisasi
secara baik khususnya melalui pendidikan formal
Pendidikan
formal dalam hal ini sekolah, berperan penting dalam melaksanakan pendidikan
demokrasi kepada generasi muda. Sistem persekolahan memiliki peran penting
khususnya untuk kelangsungan sistem politik demokrasi melalui penanaman
pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.
3. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Sejarah
pelaksanaan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling
tepat diterapkan di negara RI, ada semacam
trial and error, coba dan gagal.
Namun kalau direnungkan secara arif, ternyata untuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup
panjang.
Sebagai
perbandingan dapat dilihat sejarah perkembangan konsep demokrasi di Amerika Serikat, yaitu suatu negara
yang dianggap sebagai negara demokrasi yang
ideal sekali, di negar tersebut sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk menyusun konstitusi, amerika
memerlukan waktu selama 11 tahun, untuk menghapus
perbudakan memerlukan waktu 86 tahun, untuk memberi hak pilih kaum wanita memerlukan 114 tahun, dan untuk
menyusun draf konstitusi yang melindungi
seluruh warga negara memerlukan waktu selama 188 tahun.
Oleh sebab itu,
bangsa Indonesia mencari bentuk
demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya
tetapi karena memerlukan waktu
panjang. Membicarakan demokrasi
Indonesia, bagaimanapun juga tidak terlepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut
sebagai periode pemerintahan massa
revolusi kemerdekaan, pemerintahan demokrasi liberal, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan demokrasi
pancasila :[3][12]
a. Masa
demokrasi Liberal 1950 – 1959
Demokrasi liberal adalah paham
demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak
asasi bagi warga negaranya. Demokrasi liberal atau sering disebut demokrasi
parlementer, karena lembaga yang memegang
kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada di tangan
parlemen atau DPR. Masa demokrasi liberal yang parlementer, presiden sebagai
lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif.
Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik.
a. Landasan demokrasi liberal adalah
1) maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
2) konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3) konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
b. Ciri-ciri demokrasi liberal adalah
1) adanya golongan mayoritas/minoritas, dan
2) penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.
Namun demikian
praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
a. Dominannya
partai politik.
b. Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah.
c. Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a. Bubarkan
konstituante
b. Kembali ke
UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
c. Pembentukan
MPRS dan DPAS.
b. Pelaksanaan demokrasi
Terpimpin 1959 – 1966
Dekrit Presiden
5 juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya demokrasi parlementer di
Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrsai terpimpin
adalah paham demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong
antar semua kekuatan nasional progresif devolusioner berporoskan Nasakom
(Nasional, Agama, Komunis).
Demokrasi
terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga
negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam tata
pemerintahannya. Demokrasi terpimpin berlangsung mulai Juli 1959-april 1965.
Ciri khas Demokrasi Terpimpin
adalah:
a. Dominasi dari presiden,
b. Terbatasnya peranan partai politi,
c. Berkembagnya pengaruh komunis, dan
d. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
e. Adanya rasa gotong royong,
f. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
g. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat, dan,
Melarang
propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif
revolusioner.
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
a. Dominasi
Presiden
b. Terbatasnya
peran partai politik
c. Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antara lain:
a. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
b. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR.
c. Jaminan HAM lemah.
d. Terjadi
sentralisasi kekuasaan.
e. Terbatasnya
peranan pers.
f. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
a. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b. Rekrutmen
politik yang tertutup
c. Pemilu yang
jauh dari semangat demokratisPengakuan HAM yang terbatas
d. Tumbuhnya
KKN yang merajalela Sebab jatuhnya Orde Baru
e. Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
f. Terjadinya
krisis politik
g. TNI juga
tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
h. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
d. Pelaksanaan demokrasi pada masa
Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai
dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie
pada tanggal 21 Mei 1998. Demokrasi yang dikembangkan pada
masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan
peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga
tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung
jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang
jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu
1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
b. Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
c. Tap MPR RI
No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
d. Tap MPR RI
No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
RI.
BAB III
PENUTUP
A. kesimpulan
Secara
etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani
yaitu “demos” yang berarti rakyat
atau penduduk suatu tempat, dan “cratein”
atau “cratos” yang berarti kekuasaan
atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein
atau demoscratos (demokrasi) adalah
keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan
rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat
berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Saat ini, terdapat
beberapa model demokrasi. Ada lima corak atau model demokrasi yaitu; demokrasi
liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan
demokrasi konstitusional.
Pendidikan
demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi agar dapat
diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan demokrasi bertujuan
mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui
aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan
nilainilai demokrasi. Pendidikan demokrasi dapat saja merupakan pendidikan yang
diintegrasikan ke dalam berbagai studi, misal dalam mata pelajaran PPKn dan
Sejarah atau diintegrasikan ke dalam kelompok sosial lainnya.
Perkembangan
demokrasi Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sejarah sistem kepemerintahan
yang dijalankan di Indonsesia yang dijalankan sejak awal kemerdekaan sampai
bergulirnya reformasi hingga saat ini. Pada awal
kemerdekaan (1950 – 1959) Indonesia menjalankan demokrasi Liberal, dilanjutkan dengan demokrasi terpimpin (1959 – 1966). Pada masa
pemerintahan orde baru (1956-1998) Indonesia bertekad melaksanakan demokrasi
yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, namun pada kenyataannya hal itu tidak
sesuai harapan karena pemerintah cendrung bertindak otoriter, lalu dilanjutkan
masa reformasi (1998-sekarang) dimana pada masa reformasi, demokrasi pada
dasarnya demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, dimana pada
masa reformasi ini dilakukan penyempurnan pelaksanaan dan perbaikan
peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
B. Saran
Penulis
menawarkan beberapa saran penting. Khususnya yang berkaitan dengan persoalan
kedaulatan rakyat sebagai tujuan dari demokrasi itu sendiri. Saran tersebut
anatara lain:
Pertama, apa yang menjadi kekurangan dan sejarah kelam bagi pelaksanaan demokrasi
Indonesia dimasa lalu hendaknya menjadi pembelajaran dan tidak diulang kembali.
Kedua, hendaknya masyarakat tidak terlalu eksklusif atau ekstrim dalam
memandang perbedaan keyakinan, agama, adat istiadat, perbedaan politik, dan
lain sebagainya. Sebab, perbedaan-perbedaan itu adalah bagian dari demokrasi. Ketiga, Sebaiknya bagi semua warga negara/masyarakat,
dalam pelaksanaan demokrasi, benar-benar menyuarakan isi hatinya jangan hanya
karena iming-iming hadiah berupa materi sehingga lupa apa yang seharusnya
disuarakan. dan Keempat, Bagi para
elit politik dan pemerintah, kiranya kehidupan rakyat lebih diperhatikan,
jangan justru bekerjasama untuk membodohi dan menipu rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ahmad Syafii Maarif. 1985. Islam Dan Masalah Kenegaraan:
Studi Tentang Percaturan
Artis, 2014, Demokrasi dan Konsitusi
di Indonesia, Pekanbaru, UIN SUSKA Riau
Dalam Konstituante. Jakarta: LP3ES
Internet :
Kapita Selekta Pendidikan
Kewarganegaraan Depdiknas dalam Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan Negara. http://rowland_pasaribu.staff. gunadarma.ac.id.
Mohtar Maso'ed.1999. Negara,
Kapital, dan Demokrasi.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan Negara.http://rowland_pasaribu.staff. gunadarma.ac.id
Komentar
Posting Komentar