BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagian
masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara
UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga
yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih
di era globalisasi ini masyarakat dituntuk untuk mampu memilahmilah pengaruh
positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar
negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari,
memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan dasar
negara dan konstitusi, namu tidak kehilangan jati dirinya. Dasar negara menjadi
sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai
norma hukum tertinggi di suatu negara. Sebagai norma tertinggi, dasar negara
menjadi sumber pembentukan norma-norma hukum dibawahnya.
Konstitusi
adalah salah satu norma hukum dibawah
dasar negara. Dalam arti luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan an ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti sempit : konstitusi adalah
Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
yang bersifat pokok. Dengan demikian konstitusi bersumber dari dasar negara.
Norma hukum dibawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma
dasar. Dasar negara merupakan cita hukum dari negara. Terdapat
hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan kami jelaskan adalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian dari Negara ?
2.
Apa pengertian dari Konstitusi ?
3.
Bagaimana konstitusi di Indonesia ?
4.
Bagaimana hubungan Negara dengan Konstitusi ?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi
2.
Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi
3.
Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan Konstitusi di Indonesia
4.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
D.
Manfaat
Penulisan
Adapun
manfaat dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Pembaca
mampu memahami apa itu negara dan konstitusi.
2. Pembaca
mampu memahami hubungan antara negara dan konstitusi.
3. Pembaca
mampu memahami konstitusi yang ada di Indonesia.
4. Pembaca
mampu memahami dasar negara dan UUD 1945.
E.
Sistematika Penulisan
Makalah
ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi : BAB I : PENDAHULUAN
Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah, dan
sistematika penulisan. BAB II : PEMBAHASAN membahas tentang Negara dan
Konstitusi yang meliputi : Pengertian Negara, sifat-sifat negara unsur
pembentuk negara, asal mula terjadinya negara, proses pertumbuhan negara,
tujuan negara, fungsi negara, pengertian konstitusi, lahirnya konstitusi,
konstitusi di Indonesia serta hubungan antara negara dengan konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Negara
1. Pengertian
Negara
Sudah banyak para ahli yang memberikan defenisi tentang negara, diantaranya
: Menurut Socrates, negara adalah
organisasi yang mengatur hubungan orangorang dalam suatu kota atau polis
(negara waktu itu). Menurut Plato,
negara adalah suatu tubuh yang senantiasa tampak maju, berkembang, sebagaimana
layaknya orang-orang (manusia). menurut
aristotelses, negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna
memperoleh hidup yang
sebaik-baiknya. menurut Robert Mac Iver
, negara adalah gabungan antara suatu sistem kelembagaan dengan organisasinya
sendiri sehingga bila membahas tentang negara, kita cenderung selalu
mengartikan lembaga dari suatu organisasi penyelenggara. menurut Djokosoetono, negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintah
yang sama.
Dengan
demikian menurut penulis, negara adalah suatu kelompok persekutuan, alat
organisasi kewilayahan dan kedaerahan, yang memiliki sistem politik yang
membelaga dari rakyat, keluarga, desa dan pemerintah yang lebih tinggi, terdiri
dari orang-orang yang kuat memiliki monopoli, kewibawaan, daulat, hukum, dan
kepemimpinan yang bersifat memaksa sehingga pada akhirnya memperoleh keabsahan
dari luar dan dalam negeri, selanjutnya organisasi ini memiliki kewenangan
untuk membuat rakyatnya tentram, aman ,teratur, terkendali di suatu pihak dan
di lain pihak melayani kesejahteraan dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama.
2. Sifat-sifat
Negara
Negara
mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang
dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada
asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara
mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
a. Sifat
Memaksa
Agar
peraturan perundang-undangan dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai
serta timbulnya anarki dicegah, maka Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk
itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain
dari Negara juga mempunyai aturan; akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan
oleh Negara lebih mengikat.
b. Sifat
Monopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran
politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Sifat
Mencakup Semua ( All-encopassing, All-embracing )
Semua
peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali. keadaan demikian memang perlu, sebab kalu
dibiarkan berada di luar lingkungan hidup aktivitas Negara, maka usaha Negara
kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula ,
menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri ( involuntary membership
) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimanakeanggotaan bersifat sukarela.
(Budiaro. 1978: 40-1)
3. Unsur
Pembentuk Negara
Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Secara umum negara dapat
diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena
memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak
hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang
berperan dalam membentuk suatu negara, yaitu:
1.
Penduduk
Dengan
penduduk suatu Negara dimaksudkan semua orang yang pada sustu waktu mendiami
wilayah Negara . Mereka mereka itu secara sosiologis lazim disebut “rakyat”
dari Negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia
yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari suatu hukum, rakyat merupakat warganegara
suatu Negara. Warganegara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum
dengan suatu Negara tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu
Negara tanpa rakyat, tanpa warganegara. Rakayat (warganegara) adalah substratum
personil dari Negara. Tanpa warganegara, Negara akan merupakan suatu fiksi
besar. Jika penduduk adalah substratum personil suatu Negara, maka wilayah
adalah landasan materiil atau landasan fisik Negara. Sekelompok manusia dengan
pemerintahan tidak dapat menimbulkan Negara, apabila kelompok itu tidak
sedentair (menetap) pada suatu wilayah tertentu. Bangsa-bangsa yang nomadis
tidak mungkin mendirikan Negara, sekalipun sudah mengakui segelintir
orang-orang sebagai penguasa. Luas wilayah Negara ditentukan oleh
pembatasan-pembatasannya dan di dalam batas-bats ini Negara menjalankan
yurisdiksi territorial atas aorang dan benda yang berada di dalam wilayah itu,
kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurudiksi itu,
misalnya perwakilan diplomatic Negara asing dengan harta benda mereka.
2.
Pemerintahan
Pemerintah
juga merupakan salah satu diantara tiga unsur konstitutif Negara. Sekalipun
telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, namun belum juga
diwujudkan suatu Negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur
dan menyusun bersama itu. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dam
memimpin Negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin Negara itu berjalan dengan
baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan
perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh
karena itu mustahillah adanya masyarakat
tanpa pemerintah. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan
sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah
melaksanakan tujuan-tujuan Negara, menjalankan funsi-fungsi kesejahteraan
bersama. Untuk menjalankan funsi-fungsinya dengan baik dan efektif, pemerintah
menggunakan atribut hukum dari Negara, yakni kedaulatan. Pada pemerintahan
kedaulatan sebagai atribut Negara dikonretasasikan. Kekuasaan pemerintah
biasanya di bagi atas legislative, eksekutif dan yudikatif.
3.
Pengakuan Internasional (secara de facto
maupun de jure )
Pengakuan
yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi
unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Berdasarkan
sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain
dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk
tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan. Pengakuan de facto ini berkaitan
dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada adanya
pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka
atau telah memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu
dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di
sebut de facto. Kekuasaan yang diperoleh penguasa secara murni dari masyarakat
atau kehendak masyarakat ( hal ini pernah terjadi pada kasus Timor-Timur pada
tahun 1975, saat itu sebagian besar rakyat Timor-timur secara sadar memilih
penguasa pemerintah Indonesia berkuasa atasnya, dan dinyatakan pemerintah
Indonesia mempunyai pengakuan kedaulatan de facto atas Timor Timur secara syah.
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi
berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
Berdasarkan sifatnya pengakuan de jure dibagi menjadi dua, yakni :
a.
Tetap, ini berlaku untuk selama-lamanya
sampai waktu yang tidak terbatas.
b.
Penuh, ini mempunyai dampak dibukanya
hubungan bilateral di tingkat
diplomatik dan Konsul, sehingga masing-masing negara akan menempatkan perwakilannya di negara
tersebut yang biasanya di pimpin oleh
seorang duta besar yang berkuasa penuh.
4.
Asal Mula Terjadinya Negara
a. Secara
Faktual
1) Occupatie/Kependudukan,
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai
kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu. Contoh : Liberia
diduduki budak– budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2) Cessie/Penyerahan,
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
3) Acessie/Penaikan
Lumpur, Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun
waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
4) Fusi/Peleburan,
yaitu Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
5) Proklamasi
yaitu Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri
dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda
tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah
Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini
tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia,
Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
6) Peleburan
menjadi satu (Fusi). Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara
baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
7) Innovation/Pembentukan
Baru Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara
baru. Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
8) Anexatie/Pencaplokan/Penguasaan
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa
lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948
banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
b. Secara
Teoritis
1) Teori
Ketuhanan
Dasar
pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau
terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula
negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis
nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara,
seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of
God”. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan
Kraneburg.
2) Teori
Kekuasaan
Menurut
teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal
dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian
negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan
yang lemah.
3) Teori
Perjanjian Masyarakat
Menurut
teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing
hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang
dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu
paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman
alamiah) dan negara. 117 ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.
4) Teori
Hukum Alam
Menurut
teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada
masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles.
5.
Proses Pertumbuhan Negara
a. Secara
Primer
Terjadinya
Negara Secara Primer (Primaires Wording) dimulai dari masyarakat hukum yang
paling sederhana kemudian berkembang secara bertahab ke tingkat yang lebih
maju. Dibawah ini adalah fase-fase pertumbuhan negara secara primer :
·
Fase kelompok/suku ( Genootschaf ) Awal
kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi
kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu/suku.
·
Fase Kerajaan ( Rijk ) Kepala suku yang
semula berkuasa dimasyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi ( Perluasan
Kekuasaan ) dengan menaklukan negara lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya
fungsi kepala suku dari primus interparest menjadi seorang raja.
·
Fase Negara Nasional ( Staat ) Pada fase
ini kesadaran bernegara masyarakat telah muncul. Akan tetapi, raja yang
memerintah menjalankan kekuasaannya secara absolute dengan sistem pemerintahan
terpusat ditangan raja.
·
Fase Demokrasi ( Democratishe Natie )
Fase ini terbentuk atas dasar kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
b. Secara
Sekunder
Secara
sekunder, adalah pertumbuhan negara yang dihubungkan dengan negara yang sudah
ada sebelumnya, hanya karena sebab-sebab tertentu seperti:
·
Revolusi
Revolusi
adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan
menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi,
perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih
dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. Ukuran
kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat memakan
waktu lama. Misalnya revolusi industri di Inggris yang memakan waktu puluhan
tahun, namun dianggap 'cepat' karena mampu mengubah sendi-sendi pokok kehidupan
masyarakat.
·
Interventasi
Intervensi
adalah sebuah istilah dalam dunia politik dimana ada negara yang mencampuri
urusan negara lainnya yang jelas bukan urusannya. Adapula definisi intervensi
adalah campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik,ekonomi,sosial dan
budaya.Sehingga negara yang melakukan intervensi sering dibenci oleh negara-negara
lainnya. Menurut kamus besar bahasa Indonesia Ialah campur tangan dalam
perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara, dsb).
·
Penaklukan
Suatu
daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh :
Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
6. Tujuan
Negara
Negara
dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama dan mengejar
beberapa tujuan Negara. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap Negara
ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bunum publicum, common good,
common weal). Menurut Roger H. Sultau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya
“berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”. Dan menurut
Harold J. Laski: “menciptakan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan secara maksimal”
Tujuan Negara RI sebagai tercantum di dalam pembahasan Undang-Undang
Dasar 1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksasnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social” denagn berdasar kepada: ketuhanan yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
(Pancasila). Adapun teori-teori tujuan
Negara sebagai berikut:
a. Teori
Kekuasaan
Shang Yang, untuk
memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan cara menjadikan rakyatnya
miskin,lemah dan bodoh. Machiavelli, kekuasaan yang digunakan untuk mencapai
kebesaran dan kehormatan Negara, dibenarkan bertindak kejam dan licik.
b. Teori
Perdamaian Dunia
Dante Allegieri,
menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh Negara berada
dalam suatu kerajaan dunia (imperium dengan Undang-Undang yang seragam bagi
semua Negara).
c. Teori
Jaminan Hak dan kebebasan
Immanuel Kant dan
Kranenburg, hak dan kebebasan warga Negara terjamin, di dalam Negara harus
dibentuk peraturan perundang-undangan. Immanuel Kant, perlu dibentuk Negara
hukum klasik (Negara sebagai penjaga malam) sedangkan Kranenburg, menghendaki
di bentuknya Negara hukum modern (welfare state).
7.
Fungsi Negara
Akan
tetapi setiap Negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa
fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
a. Melaksanakan
ketertiban (law and Order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan
penertiban. Dan dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai “Stabilisator”.
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c. Pertahanan;
hal ini diperlakukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini
Negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
d. Menegakkan
keadilan; hal ini dilaksanan melalui badan-badan pengadilan. Sarjana lain,
Carles E. Merriam menyebutkan lima fungsi Negara yaitu: (1) keamanan ektern,
(2) ketertiban intern, (3) Keadilan, (4) kesejahteran umim, (5) Kebebasan.
Keseluruhan
fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bersama.
B.
Konstitusi
1. Pengertian
Konstitusi
Di
dalam ilmu Negara dan hukum tata Negara, konstitusi diberi arti yang
berubahubah sejalan dengan perkembangan kedua ilmu tersebut. Pertama,
pengertian konstitusi pada masa pemerintahan-pemerintahan kuno (ancient
regime). Kedua, pengertian yang baru yaitu pengertian konstitusi menurut
tafsiran modern yakni sejak lahirnya dokumen konstutusi yang pertama di dunia
yang dikenal dengan nama Virginia Bill of Right (1776). Konstitusi dalam
pengertian pertama diartikan sebagai nama bagi ketentuanketentuan yang menyebut
hak-hak dan kekuasaan dari orang-orang tertentu, keluargakeluarga tertentu yang
berkuasa atau suatu badan-badan tertentu. Sebagai contoh di mas-masa
pemerintahan kerajaan absolut, konstitusi diartikan sebagai “ kekuasaan
perorangan yang tak terbatas dari sang raja”. Sedangkan konstitusi dalam
pengertian kedua, menurut Sovernin Lohman, meliputi tiga unsur, yaitu:
a. Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak social), artinya
konstitusi merupakan hasil atau kongklusi dari kesepakatan masyarakat untuk
membina Negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b. Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga Negara sekaligus
penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga Negara dan alatalat
pemerintahannya.
c. Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”,
berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang
dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal
(permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda
menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi
dasar dari segala hukum.
Konstitusi
pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang
berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi
tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten
Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht)
yang termuat dalam undangundang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht)
yang berdasar adat kebiasaan. Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan
tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara
berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara
pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan
konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama
deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan: · Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing- masing. ·
Hubungan antar lembaga negara. · Hubungan antar lembaga negara (pemerintah)
dengan warga negara (rakyat). · Adanya jaminan atas hak asasi manusia. ·
Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman. Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan
yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis
di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang
terdapat pada konstitusi. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang
mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang
dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat,
maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah
paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu
konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power
yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang
diatur¬nya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang
dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.” Konstitusi Pemerintahan
Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, UndangUndang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan
parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem
konstitusi campuran.
C.
Lahirnya
Konstitusi
Latar
belakang lahirnya konstitusi pertama Republik Indonesia; Undang-Undang Dasar
1945. Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945
oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang
beranggotakan 21 orang, diantaranya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai
wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,
3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan
Sunda kecil. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun
konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang
1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah: dr. Radjiman Widioningrat, Ki
Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran
Soerjahamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr.
Mohammad Amir (Sumatera), Mr. Abdul Abbas (Sumatera), Dr. Ratulangi, Andi
Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali) A H. Hamidan (Kalimantan), R. P. Soeroso, Abdul
Wachid Hasyim dan Mr. ohammad Hassan (Sumatera). Latar belakang terbentuknya
konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi: “sejak
dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah
mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia
Belanda. Tentara Dai Nippon dengan serentak menggerakkan angkatan perangnya,
baik di darat, laut maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan
Belanda”. Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagi
saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di
semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri
sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah
tetaplah penjajah selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa
Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur tentara sekutu, Jepang tak lagi inget
akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia
lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai
saat kemerdekaan tiba. Setelah merdeka kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi
nampaknya tidak bias ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali
dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD
’45 yang bahannya di ambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia
perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2.
Menetapkan dan mengesahkan UUD ’45 yang
bahannya hamper seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang
UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.
Memilih ketua persiapan Kemerdekaan
Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta
sebagai wakil presiden.
4.
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu
dibantu oleh panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi
Komite Nasional; Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang
Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara,
sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
a. Rakyat,
yaitu bangsa Indonesia.
b. Wilayah,yaitu
tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke yang terdiri
dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.
c. Kedaulatan
yaitu sejak pengucapan proklamasi kemerdekaan Indonesia
d. Pemerintah
yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan
pemerintahan Negara.
e. Tujuan
Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
f. Bentuk
Negara yaitu Negara kesatuan (pasal 1 ayat 1 UUD ’45). Dalam sejarah konstitusi
Indonesia, undang-undang dasar 1945 pernah tidak berlaku untuk seluruh wilayah
Negara republik Indonesia yakni antara tanggal 27 Desember 1949 sampai di
keluarkan dekrit presiden pada taggal 5 Juli 1959, pada masa itu berlaku
konstitusi republic Indonesia serikat (konstitusi RIS) dan pada 1950
memberlakukan Undang-Undang Dasar sementara 1950 (UUDS 1950).
D.
Konstitusi
Di Indonesia
1. Negara
Negara
Indonesia adalah Negara Hukum Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan
berdasarkan atas kekuasaan belaka terbukti bahwa pemerintahan dan lembaga-
lembaga lainnya dalam melaksanakan tidakan- tindakan apa pun harus dilandasi
oleh peraturan hukum atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Disamping
akan tampak dalam rumusannya dalam pasal- pasalnya, juga akan menjalankan
pelaksanaan dari pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
yang diwujudkan oleh cita- cita hukum dan hukum dasar yang tertulis dengan
landasan negara hukum setiap tindakan. Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan yaitu kegunaannya dan
hukumnya, agar senantiasa setiap tindakan Negara selalu memenuhi dua
kepentingan tersebut.
2. Hukum
Dasar Tertulis dan tidak Tertulis
a. Hukum
Dasar Tertulis
Dasar
hukum tertulis adalah Undang- undang Dasar yang menurut sifat dang fungsinya
adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok cara kerja
badan- badan tersebut. Undang- undang Dasar bersifat singkat dan supel. Undang-
undang Dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal- pasalnya hanya memuat
aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
1) Telah
cukup jika undang- undang dasar hanya memuat aturan- aturan pokok.
2) Sifatnya
yang supel.
3) Memuat
aturan- aturan, norma- norma serta ketentuan- ketentuan yang harus dilaksanakan
secara konstitusional.
4) Undang-
undang Dasar 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi.
b. Hukum
Dasar yang tidak Tertulis
Aturan-
aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan Negara meskipun
tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis mempunyai sifat- sifat, yaitu:
1) Merupakan
kebiasaan berulang kali dalam penyelenggaraan Negara.
2) Tidak
bertentangan dengan undang- undang dasar dan berjalan sejajar.
3) Diterima
oleh seluruh rakyat.
4) Bersifat
sebagai pelengkap.
3. Sistem
Pemerintahan
Negara
menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002 Sistem pemerintahan di Indonesia sebelum
dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan sistematis dalam undang-
undang dasar 1945. Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh
yang secara sistematis merupakan pertanggung jawaban kedaulatan rakyat oleh
karena itu sistem Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok system pemerintahan,
walaupun tujuh kunci pokok menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar
yudiris, namun mengalami
perubahan.Penjelasan UUD 1945 yang memuat 7 buah kunci pokok, yaitu :
a. Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) Negara Indonesia adalah
negara yang berdasar atas hukum dan bukan kekuasaan belaka. Hal ini berarti bahwa negara dalam
melaksanakan tindakan apapun harus selalu dilandasi oleh hukum atau segala
tindakannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Negara hukum yang dimaksud oleh UUD
1945 bukanlah negara hukum dalam arti formal (sebagai polisi lalu lintas atau
penjaga malam) tetapi negara hukum dalam arti material (dalam arti luas) yaitu
negara tidak hanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
tetapi juga harus memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Sistem
Konstitusional Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak tak terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa pemerintahan negara dibatasi oleh konsitusi
dan otomatis dibatasi juga oleh ketentuan hukum yang merupakan produk
konstitusional lainnya seperti GBHN, UU dll. Sistem ini juga memperkuat dan
menegaskan sistem negara hukum.
Berdasarkan kedua sistem ini diharapkan dapat tercapai mekanisme hubungan tugas
dan hukum antara lembaga-lembaga negara yang dapat menjamin terlaksananya
sistem itu sendiri.
c. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan
yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu : a) Menetapkan UUD dan GBHN. b) Memilih dan mengangkat
Presiden dan Wapres. Majelis mengangkat dan melantik Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, oleh karena itu Kepala
Negara dan Wakil Kepala Negara harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
d. Presiden
adalah penyelenggaran pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis. Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan
pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden (concentration of
power and responsibility upon the
President).
e. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden harus bekerja sama dengan DPR
tetapi Presiden tidak bertanggun jawab kepada DPR,artinya kedudukan Presiden
tidak tergantung dari DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk
membentuk UU serta menetapkan APBN. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan
DPRpun tidak dapat menjatuhkan presiden.
f. Menteri
Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR. Kedudukan menteri tidak tergantung pada DPR tetapi pada Presiden.
Pengangkatan dan pemberhentian menteri
merupakan wewenang sepenuhnya Presiden (Pasal 17 ayat 2). Menteri bertanggung
jawab kepada Presiden. Dengan petunjuk dan persetujuan Presiden,
menteri-menterilah yang sebenarnya menjalankan pemerintahan di bidangnya
masing-masing.
g. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas Kepala negara bukanlah dikatator karena ia
harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada MPR.
E.
Hubungan
Antara Negara Dan Konstitusi
Negara
dan konstitusi berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk
melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu
kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.
BAB III
STUDI KASUS
RUU
KUHP Harapan Bagi Pemberlakuan Amat Selektif Bagi Hukuman Mati Todung Mulya
Lubis (Istimewa) Melbourne - Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memberikan harapan
bagi penerapan hukuman mati dengan amat selektif. Hal tersebut disampaikanTodung Mulya Lubis
saat memberikan kuliah umum di Melbourne Law School, Melbourne, Australia, Senin
(24/8). "Bahkan apabila Indonesia menghapus hukuman mati dari sistem hukum
pidana, itu berarti sejalan dengan kecenderungan global yang tidak lagi
memberlakukan hukuman mati," katanya. Kuliah umum yang diberikan Mulya
selaku guru besar fakultas hukum bergengsi di Australia itu digelar oleh Centre
for Indonesian Law, Islam and Society dan diikuti sejumlah mahasiswa
pascasarjana, termasuk beberapa warga negara Indonesia yang tengah mengikuti
program doktor untuk bidang hak asasi manusia. Seusai memberikan kuliah selama
satu jam dan disambung dengan tanya jawab, Mulya memasuki ruang kerjanya di
lantai tujuh di gedung berlantai 10 itu.
Dengan mengambil studi kasus mengenai penerapan hukum mati di Indonesia,
Mulya yang juga dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia memaparkan berbagai
ketidakkonsistenan kebijakan hukum dengan amanat konsitusi dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang amat erat korelasinya dengan pengakuan dan
penghormatan atas hak untuk hidup. "Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945
menjamin setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Norma ini
mengikat negara dan rakyat di dalamnya. Bahkan, pasal 28I memastikan bahwa hak
untuk hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apa
pun," sebut Mulya yang pernah memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta.
Bukan hanya konsitusi yang menjamin hak untuk hidup, lanjutnya, Konvenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh
Indonesia pada 2005 menegaskan hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada
setiap manusia. "Tidak ada ambiguitas dalam UUD 1945 sebagai konstitusi
negara yang menyatakan hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dengan keadaan
apapun," tuturnya. Mahkamah Konsitusii dalam putusan pada 2005 atas
permohonan uji materiil yang diajaukan oleh Mulya, dua tahun sebelum permohonan
yang sama dari Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Australia yang
telah dieksekusi mati oleh otoritas Indonesia, menegaskan kembali hak untuk
hidup sebagai hak asasi yang tidak boleh dikurangi. Mahkmaah Konstitusi (MK)
dalam putusan pada 2003 dan 2005 mengakui hak untuk hidup merupakan hak asasi
yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Namun, sambung Mulya, melalui
sebuah putusan pada 2007, MK berubah sikap dengan menyatakan hak-hak asasi
dapat dibatasi dengan kebijakan atau pertimbangan dari negara. "Di sinilah
kontrakdiksi antara amanat konsitusi dengan putusan hukum," tegas Mulya.
Menurut penggagas Yap Thiam Hien Award--penghargaan bergengsi bagi para pejuang
dan aktivis hak asasi manusia di Indonesia--putusan hukuman mati juga tidak
steril dari kesalahan dalam penerapan hukuman atas seorang terdakwa yang
diadili melakukan tindak pidana. "Bahkan di Amerika Serikat sekalipun,
ratusan orang bahkan bisa sampai ribuan orang-orang tidak bersalah telah
dipenjarakan dengan putusan pidana mati," ungkap Mulya merujuk Pusat
Informasi Hukuman Mati di negara itu. Lebih mengerikan, lanjutnya, hukuman mati
kian diperparah dengan korupsi yudisial yang di dalamnya terlibat para hakim,
penuntut umum, polisi, dan advokat. Korupsi yudisial di Indonesia sudah endemik
dan meluas,"ungkap pendidi Transparency Internasional Indonesia itu.
"Barometer korupsi global mencatat polisi dan pengadilan sebagai lembaga
paling korup di Indonesia," katanya seraya menyebut kasus korupsi mantan
Ketua MK Akil Mochtar. Mulya mengakui, perdebatan di antara mereka yang
pro-hukuman mati dengan komunitas yang menentang pidana mengakhiri hidup
seseorang itu akan berlanjut. "Di tengah diskursus itu pembatasan hukuman
mati dalam RUU KUHP dalam pembahasannya nanti di parlemen akan menjadi forum
tepat bagi kedua kelompok yang saling bertentangan menyikapi hukuman
mati," kata Mulya.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara
merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang
berdirinya suatu Negara. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang
sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara.
Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
B.
Saran
Diharapkan
masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita dan diharapkan
pula informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa
nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah,
A., Pendidikan Kewarganegaraan:
Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Press, 2000" 24
Budiarto,
Miriam, Dasar-dasar Ilmu politik,
Jakarta: Gramedia Pustaka Media, 1987 Syafiie, Inu Kencana, Ilmu Politik ,
Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010"24
Komentar
Posting Komentar