TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860)

  TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860) A.   ISI TEORI Konsep Nightingale menempatkan lingkungan sebagai fokus asuhan keperawatan dan perhatian di mana perawat tidak perlu memahami seluruh proses penyakit merupakan upaya awal untuk memisahkan antara profesi keperawatan dan kedokteran. Nightingale tidak memandang perawat secara sempit yang hanya sibuk dengan masalah pemberian obat dan pengobatan, tetapi lebih berorientasi pada pemberian udara, lampu, kenyamanan lingkungan, kebersihan, ketenangan dan nutrisi yang adekuat ( Nightingale, 1860; Torres, 1986 ). Melalui observasi dan pengumpulan data, Nightingale menghubungkan antara status kesehatan klien dengan faktor lingkungan dan, sebagai hasil, yang menimbulkan perbaikan kondisi higiene dan sanitasi selama perang Crimean. Torres mencatat ( 1986 ) mencatat bahwa nightingale memberikan konsep dan penawaran yang dapat divalidasi dan digunakan untuk menjalankan praktik keperawatan. Nightingale dalam teo...

makalah negara hukum dan ham


BAB I
PENDAHULUAN


A.     LatarBelakang
Istilah Negara Hukumbarudikenalpadaabad XIX tetapikonsep Negara Hukumtelah lama adadanberkembangsesuaidengantuntutankeadaan. Pemerintahanberdasarkan hokum adalahsuatuprinsipdimanamenyatakanbahwahukumadalahotoritastertinggidanbahwasemuawarga Negara tundukkepadahukumdanberhakatasperlindungannya. Secarasederhanasupremasihukumbisadikatanbahwakekuasaanpihak yang kuatdigantidengankekuasaanberdasarkankeadilandanrasional.
HAM merupakanhak-hak yang dimilikimanusiasejakialahir yang berlakuseumurhidupdantidakdapatdiganggugugatolehsiapapun. HAM dilandasidengansebuahkebebasansetiapindvidudalammenentukanjalanhidupnyanamun HAM jugatidakterlepasdarikontrolbentuknorma-norma yang ada.
Negara Hukumdan HAM tidakdapatdipisahkansatusama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditunjukan dengan cirri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu diantranya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum.

B.   RumusanMasalah
1.    Apa yang dimaksud Negara Hukum?
2.    Apaciri-ciri Negara Hukum?
3.    Apatipe Negara Hukum?
4.    Bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum?
5.    Apapengertian HAM?
6.    Apasajamacam-macam HAM?
7.    Apadasarhukum HAM di Indonesia?
8.    Bagaimanaperkembangan HAM di Indonesia?
9.    Bagaimanahubungan Negara Hukumdan HAM?

C.   TujuanPenulisan
Adapuntujuanpenulisansebagaiberikut :
1.    Untukmengetahuipengertian Negara Hukum.
2.    Untukmengetahuiciri-ciribesertatipe Negara Hukum.
3.    Untukmengetahuibagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum.
4.    Untukmengetahuipengertian HAM.
5.    Untukmengetahuimacam-macamsertadasarhukum HAM di Indonesia.
6.    Untukmengetahuiapasajapelanggaran HAM di Indonesia.
7.    Untukmengetahuihubunganantara Negara Hukumdan HAM.















BAB II
PEMBAHASAN


A.     Pengertian Negara Hukum
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar.
Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif danmandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

B.    Ciri-Ciri Negara Hukum
1)     Fredrich Julius stahl dari kalangan ahli hukum eropa continental memberikan cirri-ciri rechtsstaat sebagai berikut :
a)    Hak asasi manusia.
b)    Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asai manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika.
c)    Pemerintahan berdasarkan peraturan –peraturan.
d)    Peradilan administrasi dalam perselisihan.
2)     Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon member ciri-ciri Rule of law sebagai berikut :
a)    Supremasi hukum ,dalam arti tidak boleh ada kesewenwng-wenangan,sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
b)    Kedudukan yang sama di depan hukum,baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
c)    Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
3)     Prof.Sudargo Gautama mengemukakan ada 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut :
a)    Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.



b)    Asaslegalitas, Setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c)    Pemisahan kekuasaan, Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi , diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan peundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu Negara.
4)     Franz Magins Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) cirri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki Negara demokrasi. Kelima ciri Negara hukum tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
b)    Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.Karena tanpa jaminan tersebut , hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.
c)    Badan-badan Negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
d)    Terhadap tindakan badan Negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan Negara.
e)    Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
5)     Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khasNegara hukum, yaitu :
a)    Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
b)    Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
c)    Legalitas dalam arti hukum dalam segala betuknya.

6)     Prinsip-Prinsip Negara Hukum (menurut Jimly Assiddiqie) :
a)    SupremasiHukum (Supremacy of Law).
b)    AsasLegalitas (Due Process of Law).
c)    Pembatasankekuasaan.
d)    Organ-Organ pemerintahan yang independen.Peradilanbebasdantidakmemihak.
e)    Peradilan Tata Usaha Negara.
f)     Peradilan Tata Negara (Constitutional Court).
g)    Perlindungan HAM.
h)   Bersifatdemokratis.
i)     Berfungsisebagaisaranamewujudkantujuan Negara
j)      Tranfaransidan control social

C.    Tipe Negara Hukum
Ada tigatipe Negara Hukum, yaitu :
1.    Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe Negara hukumlibralinimenghendakisupaya Negara berstatuspasifartinyabahwa Negara harustundukpadaperaturan-peraturan Negara. Penguasadalambertindaksesuaidenganhukum. Disinikaum liberal menghendaki agar agarpenguasadan yang dikuasaiadasuatupersetujuandalambentukhukum, sertapersetujuan yang menjadipenguasa.
2.    Tipe Negara HukumFormilatau Division of Power
Negara hukum formil yaitu Negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan UU. Negara hukum formil ini disebut juga Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.



3.    Tipe Negara HukumMateriilatauSparation of Power
Negara hukummateriilsebenarnyamerupakanperkembanganlebihlanjutdarinegarahukumformil; tindakanpenguasaharusberlandaskan UU atauberlakuasaslegalitasyaitudalamnegarahukummteriiltindakanpenguasadalamhalmendesak demi kepentinganwarganegaradibenarkanbertindakmenyimpangdari UU atauberlakuasasOpportunitas

D.    Indonesia Sebagai Negara Hukum
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:
1)    Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia  berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2)    Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak  bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan  bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang  Perekonomian  Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.  Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.     Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
2.     Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi;
3.     Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi;
4.     Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
5.     Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
6.     Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil;
7.     Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
8.     Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
9.     seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
10.  Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).

E.     Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human rightsatau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights).
Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM.
Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme; Belanda: Menselijke Rechten. Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi Manusia, secara pengertian masih memiliki makna yang sama. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

F.     Macam-Macam HAM
1.    Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. Contohnya : Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.

2.    Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membelidan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. Contohnya :Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak.
3.    Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.Contohnya : Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah.
4.    Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya :Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
5.    Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. Contohnya : Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
6.    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. Contohnya : Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum.




G.    Dasar hukum HAM di Indonesia
Dasar hukum yang dijadikan landasan dalam pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan. Pengaturan HAM dengan menggunakan peraturan perundang-undangan masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan pengaturan HAM dalam UUD/konstitusi memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau penghapusan pasal-pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global, seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Selain itu, dalam pelaksanaannya dimungkinkan seringnya mengalami perubahan Sementara itu, pengaturan HAM melalui Tap MPR, mempunyai kelemahan tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
1.    Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
a.    Kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, tercantum pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.
b.    Hak asasi manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
c.    Hak asasi manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
d.    Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28A-28J.
2.    Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan SikapBangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3.    Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR, HAM juga diatur dalam undang-undang. Adapun undang-undang pengaturan HAM yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah, sebagai berikut:
a.    UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
b.    UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
c.    UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
d.    UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
e.    UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
f.     UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
g.    UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILONomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
h.    UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1993 tentang Tindak Pidana Subversi.
i.      UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
j.      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
k.    UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
l.      UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
m.   UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
4.    Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Adapun pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan keputusan presiden, sebagai berikut:
a.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b.    Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
c.    Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya.
d.    Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
e.    Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
f.     Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi.
g.    Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
h.    Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.

H.    Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Antara negara hukum dan hak asasi manusia, tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditunjukan dengan ciri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu diantranya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum akan tetapi negara dictator dengan pemerintahan yang sangat otoriter. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum terwujud dalam bentuk penormaan hak tersebut dalam konstitusi dan undang-undang dan untuk selanjutnya penegakannyamelalui badan-badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang. Konstitusi melarang campur tangan pihak eksekutif atatupun legislative terhadap kekuasaan kehakiman, bahkan pihak atasan langsung dari hakim yang bersangkutanpun, tidak mempunyai kewenangan untuk mepengaruhi atau mendiktekan kehendaknya kepada hakim bawahan. Pada hakekatnya, kebebasan peradilan ini merupakan sifat bawaan dari setiap peradilan hanya saja batas dan isi kebebasannya dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi, dan sebagainya.
Asas perlindungan dalam negara hukum tampak antara lain dalamDeclaration of Independent, deklarasi tersebut mengandung asas bahwa orang yang hidup di dunia ini, sebenarnya telah diciptakan merdeka oleh Tuhan, dengan dikaruniai beberapa hak yang tidak dirampas atau dimusnahkan, hak tersebut mendapat perlindungan secara tegas dalam negara hukum. Peradilan tidak semata-mata melindungi hak asasi perorangan, melainkan fungsinya adalah untuk mengayomi masyarakat sebagai totalitas agar supaya cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.
Mengenai asas perlindungan , dalam setiap konstitusi dimuat ketentuan yang menjamin hak-hak asasi manusia. Ketentuan tersebut antara lain:
a.    Kebebasan berserikat dan berkumpul;
b.    Kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan;
c.    Hak bekerja dan penghidupan yang layak;
d.    Kebebasan beragama;
e.    Hak untuk ikut mempertahankan negara;
f.     Hak lain-lain dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
Setiap orang dapat menuntut atau mengajukan gugatan kepada negara, bila negara melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatigadaad), bahwa seorang dapat melakukan gugatan terhadap penguasa, jika putusan pejabat yang berwenang dirasa tidak adil. Banyak peraturan-peraturan yang member jaminan kepada para warga negara, untuk menggunakan hak-haknya mengajukan tuntutan-tuntutan di muka pengadilan, bila hak-hak dasarnya atau kebebasannya dilanggar.
Dalam pengkajian indonesia, penekanan negara hukum akan diletakan pada pemikiran bahwa kekuasaan kehakiman indonesia juga tunduk pada hukum. Pemikiran demikian angat penting untuk mengantarkan persepsi, bahwa tunduknya kekuasaan kehakiman pada hukum menyebabkan munculnya pemahaman akanadanya batas-batas kebebasan kekuasaan kehakiman, dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sehingga dari apa yang diuraikan diatassangat jelas hubungan antara negara hukum dengan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.
Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara, tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu, oleh karena itu adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara huku dalam arti sesungguhnya.
Untuk melihat lebih lanjut hubungan negara hukum dengan hak asasi manusia, dapat dikaji dari sudut pandang demokrasi, sebab hak asasi manusia dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi social yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia diseluruh penjuru dunia. Hak asasi manusia dan demokrasi juga dapat dimakna sebagai hasil perjuangan manusia, untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi hak asasi manusia dan demokrasi yang terbuktipaling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Sebagaimana telah dirumuskan dalam naskah perubahan kedua UUD Tahun 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi UUD ini sebenarnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disahkan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia sangat penting dan bahkan dianggap merupakan salah satu ciripokokdianutnyaprinsipnegarahukum di suatunegara.
Bangsa indonesia memahami bahwa The Universal Declaraton of Human Rights yang dicetuskan pada tahun 1948, merupakan pernyataan umat manusia yang mengandung nilai-nilai universal yang wajib dihormati. Bersamaan dengan itu, bangsa indonesia juga memandang bahwa The Universal Declaration of Human Responsibility yang dicetuskan oleh Inter Action Council pada tahun 1997 juga mengandung nilai universal yang wajib dijunjung tinggi untuk melengkapi The Universal Declaraton of Human Rights tersebut.
Kesadaran umum mengenai hak-hak dan kewajiban asasi manusiaitu menjiwai keseluruhan sistem hukum dan konstitusi indonesia, oleh karena itu perlu diadopsikan kedalam rumusan Undang-Undang Dasar atas pengertian-pengertian dasar yang dikembangkan sendiri oleh bangsa indonesia. Sehingga dengan demikian  perumusannya dalam Undang-Undang Dasar ini mencakup warisan-warisan pemikiran yang masih terus akan berkembang dimasa-masa yang akan datang.
Dari uraian diatas terlihat jelas hubungan antara negara hukum dan hak asasi manusia, hubungan mana bukan hanya dalam bentuk formal semata-mata, dalam arti bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan cirri utama konsep negara hukum, tapi juga hubungan tersebut dilihat secara materil. Hubungan secara materil ini dilukiskan atau digambarkan dengan setiap sikap tindak penyelenggara negara harus bertumpuh pada aturan hukum sebagai asas legalitas. Konstruksi yang demikian ini menunjukan pada hakekatnya semua kebijakan dan sikap tindak penguasa bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. Pada sisi lain, kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan manapun, merupakan wujud perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum.




BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Negara Hukumadalahnegara yang berdasarkanhukum, tidakberdasarkankekuasaan, danpemerintahnyatidakberdasarkansystem konstitusi (hukumdasar) bukan absolute (kekuasaan yang tidakterbatas). Ciri-Ciri Negara Hukum :Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
Asaslegalitas; Setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.Pemisahan kekuasaan; Agar hak-hak asasi itu betul-betul terjaminolehpemisahankekuasaan.
Dalamperaturanperundang-undangan RI paling tidakterdapatempatbentukhukumtertulistentang HAM, yaitu UUD, ketetapan MPR, undang-undang, danperaturanpelaksanaanperundang-undangan.Antara Negara HukumdanHakAsasiManusia, tidakdapatdipisahkansatusama lain. Argumentasihukum yang dapatdiajukantentanghalini, ditunjukandengancirinegarahukumitusendiri, bahwasalahsatudiantranyaadalahperlindunganterhadaphakasasimanusia.

B.    Saran
Kepada para pembacaagaklebihbanyakmencariinformasitentang Negara Hukumdan HAM (HakAsasiManusia) agar lebihmemahamikeduabahanpembahasandiatas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENGEMBANGAN PROGRAM PENDIDIKAN KESEHATAN KLIEN (PRINSIP,METODE,TEKNIK,DAN STRATEGI PENDIDIKAN SERTA MEDIA PEMBELAJARAN DAN IMPLEMENTASI)

TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860)