BAB I
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang
Istilah
Negara Hukumbarudikenalpadaabad XIX tetapikonsep Negara Hukumtelah lama
adadanberkembangsesuaidengantuntutankeadaan. Pemerintahanberdasarkan hokum adalahsuatuprinsipdimanamenyatakanbahwahukumadalahotoritastertinggidanbahwasemuawarga
Negara tundukkepadahukumdanberhakatasperlindungannya.
Secarasederhanasupremasihukumbisadikatanbahwakekuasaanpihak yang
kuatdigantidengankekuasaanberdasarkankeadilandanrasional.
HAM
merupakanhak-hak yang dimilikimanusiasejakialahir yang
berlakuseumurhidupdantidakdapatdiganggugugatolehsiapapun. HAM
dilandasidengansebuahkebebasansetiapindvidudalammenentukanjalanhidupnyanamun
HAM jugatidakterlepasdarikontrolbentuknorma-norma yang ada.
Negara
Hukumdan HAM tidakdapatdipisahkansatusama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan
tentang hal ini, ditunjukan dengan cirri negara hukum itu sendiri, bahwa salah
satu diantranya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara
hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu negara hak asasi manusia
tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum.
B. RumusanMasalah
1. Apa yang
dimaksud Negara Hukum?
2. Apaciri-ciri
Negara Hukum?
3. Apatipe
Negara Hukum?
4. Bagaimana
Indonesia sebagai Negara Hukum?
5. Apapengertian
HAM?
6. Apasajamacam-macam
HAM?
7. Apadasarhukum
HAM di Indonesia?
8. Bagaimanaperkembangan
HAM di Indonesia?
9. Bagaimanahubungan
Negara Hukumdan HAM?
C. TujuanPenulisan
Adapuntujuanpenulisansebagaiberikut
:
1. Untukmengetahuipengertian
Negara Hukum.
2. Untukmengetahuiciri-ciribesertatipe
Negara Hukum.
3. Untukmengetahuibagaimana
Indonesia sebagai Negara Hukum.
4. Untukmengetahuipengertian
HAM.
5. Untukmengetahuimacam-macamsertadasarhukum
HAM di Indonesia.
6. Untukmengetahuiapasajapelanggaran
HAM di Indonesia.
7. Untukmengetahuihubunganantara
Negara Hukumdan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Negara Hukum
Pengertian negara hukum secara
sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya
didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan
berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan
ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).Dengan demikian
dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan
belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham
konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum.
Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak
boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Negara-negara komunis atau negara
otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme
sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya.
Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum
adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan
sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum
nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada
konstitusi atau undang-undang dasar.
Negara tidak campur tangan secara
banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan
zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang
berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur
tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif danmandiri dalam upaya
membangun kesejahteraan rakyat.
B.
Ciri-Ciri
Negara Hukum
1) Fredrich Julius
stahl dari kalangan ahli hukum eropa continental memberikan cirri-ciri
rechtsstaat sebagai berikut :
a) Hak asasi
manusia.
b) Pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asai manusia yang biasa dikenal sebagai
trias politika.
c) Pemerintahan
berdasarkan peraturan –peraturan.
d) Peradilan
administrasi dalam perselisihan.
2) Adapun AV Dicey
dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon member ciri-ciri Rule of law sebagai
berikut :
a) Supremasi hukum
,dalam arti tidak boleh ada kesewenwng-wenangan,sehingga seseorang hanya boleh
dihukum jika melanggar hukum.
b) Kedudukan yang
sama di depan hukum,baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
c) Terjaminnya
hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
3) Prof.Sudargo
Gautama mengemukakan ada 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni
sebagai berikut :
a) Terdapat
pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat
bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual
mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
b) Asaslegalitas, Setiap tindakan
Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus
ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c) Pemisahan
kekuasaan, Agar hak-hak
asasi itu betul-betul terlindungi , diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan
yang membuat peraturan peundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadili
harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu Negara.
4) Franz Magins
Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) cirri negara hukum sebagai salah
satu ciri hakiki Negara demokrasi. Kelima ciri Negara hukum tersebut adalah
sebagai berikut:
a) Fungsi
kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan
sebuah undang-undang dasar.
b) Undang-undang
dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.Karena tanpa jaminan
tersebut , hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia
memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan
yang tidak adil atau tercela.
c) Badan-badan
Negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar
hukum yang berlaku.
d) Terhadap
tindakan badan Negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan
pengadilan dilaksanakan oleh badan Negara.
e) Badan kehakiman
bebas dan tidak memihak.
5) Mustafa Kamal
Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khasNegara hukum, yaitu :
a) Pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia.
b) Peradilan yang
bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
c) Legalitas dalam
arti hukum dalam segala betuknya.
6) Prinsip-Prinsip
Negara Hukum (menurut Jimly Assiddiqie) :
a) SupremasiHukum
(Supremacy of Law).
b) AsasLegalitas
(Due Process of Law).
c) Pembatasankekuasaan.
d) Organ-Organ pemerintahan
yang independen.Peradilanbebasdantidakmemihak.
e) Peradilan
Tata Usaha Negara.
f) Peradilan
Tata Negara (Constitutional Court).
g) Perlindungan
HAM.
h) Bersifatdemokratis.
i) Berfungsisebagaisaranamewujudkantujuan
Negara
j) Tranfaransidan
control social
C.
Tipe Negara
Hukum
Ada tigatipe Negara Hukum, yaitu :
1. Tipe Negara
Hukum Liberal
Tipe Negara hukumlibralinimenghendakisupaya Negara
berstatuspasifartinyabahwa Negara harustundukpadaperaturan-peraturan Negara.
Penguasadalambertindaksesuaidenganhukum. Disinikaum liberal menghendaki agar
agarpenguasadan yang dikuasaiadasuatupersetujuandalambentukhukum,
sertapersetujuan yang menjadipenguasa.
2. Tipe Negara
HukumFormilatau Division of Power
Negara hukum formil yaitu Negara hukum yang mendapat
pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum
tertentu, harus berdasarkan UU. Negara hukum formil ini disebut juga Negara
demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
3. Tipe Negara
HukumMateriilatauSparation of Power
Negara hukummateriilsebenarnyamerupakanperkembanganlebihlanjutdarinegarahukumformil;
tindakanpenguasaharusberlandaskan UU
atauberlakuasaslegalitasyaitudalamnegarahukummteriiltindakanpenguasadalamhalmendesak
demi kepentinganwarganegaradibenarkanbertindakmenyimpangdari UU
atauberlakuasasOpportunitas
D.
Indonesia
Sebagai Negara Hukum
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan
bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke
dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta
menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara
hukum. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian
Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai
berikut:
1) Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia
berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka
(Machtsstaat).
2) Sistem
Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat
yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam
wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan
negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah
negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian
Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan
bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan
kesejahteraan rakyat. Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Norma hukumnya
bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
2. Sistem yang digunakan
adalah Sistem Konstitusi;
3. Kedaulatan
rakyat atau Prinsip Demokrasi;
4. Prinsip
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
5. Adanya organ
pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
6. Sistem
pemerintahannya adalah Presidensiil;
7. Kekuasaan
kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
8. Hukum bertujuan
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
9. seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial;
10. Adanya jaminan
akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
E.
Pengertian HAM
(Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia atau sering kita
sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human rightsatau the right of
human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia.
Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih
sering digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak
manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai
terjemahan dari basic rights (Inggris) dangrondrechten
(Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights).
Istilah hak-hak asasi secara monumental
lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des
Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara
Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Istilah
HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti
perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan
sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam
bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM.
Istilah ini kemudian diganti dengan the
rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak
wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih
populer sekarang yaitu human rights Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan
Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme; Belanda: Menselijke
Rechten. Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi Manusia, secara
pengertian masih memiliki makna yang sama. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat
diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
F.
Macam-Macam HAM
1. Hak Asasi
Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan
sebagainya. Contohnya : Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau
menyampaikan pendapat.
2. Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk
memiliki, membelidan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. Contohnya :Hak
Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian
Kontrak.
3. Hak Asasi
Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta
dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya :
mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih
Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.Contohnya : Hak
Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden
dan kepala daerah.
4. Hak Asasi Hukum
(Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk
mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya
:Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
5. Hak Asasi
Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak
yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. Contohnya : Hak untuk mendapatkan
pendidikan yang layak.
6. Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights),
misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan
penggeledahan. Contohnya : Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam
hukum.
G.
Dasar hukum HAM
di Indonesia
Dasar hukum
yang dijadikan landasan dalam pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia
terdapat dalam perundang-undangan. Pengaturan HAM dengan menggunakan peraturan
perundang-undangan masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan
pengaturan HAM dalam UUD/konstitusi memberikan jaminan kepastian hukum yang
sangat kuat, karena perubahan dan/atau penghapusan pasal-pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan
referendum. Sedangkan kelemahannya dalam konstitusi hanya memuat aturan yang
bersifat global, seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik
Indonesia. Selain itu, dalam pelaksanaannya dimungkinkan seringnya mengalami
perubahan Sementara itu, pengaturan HAM melalui Tap MPR, mempunyai kelemahan
tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
1. Pengaturan HAM
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)Jaminan atas
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
a. Kemerdekaan
sebagai hak segala bangsa, tercantum pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.
b. Hak asasi
manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal
27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
c. Hak asasi
manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal
29 Ayat (2).
d. Hak asasi
manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945
Pasal 28A-28J.
2. Pengaturan HAM
dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam
TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan SikapBangsa Indonesia
terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Pengaturan HAM
dalam Undang-Undang
Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Tap MPR, HAM juga diatur dalam undang-undang. Adapun undang-undang
pengaturan HAM yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah, sebagai berikut:
a. UU Nomor 5
Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
b. UU Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
c. UU Nomor 11
Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan
Perburuhan.
d. UU Nomor 8
Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
e. UU Nomor 19
Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan
Pekerja secara Paksa.
f. UU Nomor 20
Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi
Pekerja.
g. UU Nomor 21
Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILONomor 11 tentang Diskriminasi dalam
Pekerjaan.
h. UU Nomor 26
Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1993 tentang Tindak Pidana
Subversi.
i. UU Nomor 29
Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
j. UU Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
k. UU Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers.
l. UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
m. UU Nomor 9
Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Pengaturan HAM
dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Adapun pengaturan HAM dalam peraturan
pemerintah dan keputusan presiden, sebagai berikut:
a. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan HAM.
b. Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan
Kekerasan Terhadap Wanita.
c. Keputusan
Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi
manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya.
d. Keputusan
Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan
Pengadilan Negeri Makassar.
e. Keputusan
Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad
Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 96 Tahun 2001.
f. Keputusan
Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi.
g. Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan.
h. Keputusan
Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.
H.
Hubungan Negara
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Antara negara
hukum dan hak asasi manusia, tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi
hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditunjukan dengan ciri negara hukum
itu sendiri, bahwa salah satu diantranya adalah perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Dalam negara hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu
negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum
akan tetapi negara dictator dengan pemerintahan yang sangat otoriter.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum terwujud dalam
bentuk penormaan hak tersebut dalam konstitusi dan undang-undang dan untuk
selanjutnya penegakannyamelalui badan-badan peradilan sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan
dalam undang-undang. Konstitusi melarang campur tangan pihak eksekutif atatupun
legislative terhadap kekuasaan kehakiman, bahkan pihak atasan langsung dari
hakim yang bersangkutanpun, tidak mempunyai kewenangan untuk mepengaruhi atau
mendiktekan kehendaknya kepada hakim bawahan. Pada hakekatnya, kebebasan
peradilan ini merupakan sifat bawaan dari setiap peradilan hanya saja batas dan
isi kebebasannya dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi, dan
sebagainya.
Asas
perlindungan dalam negara hukum tampak antara lain dalamDeclaration of
Independent, deklarasi tersebut mengandung asas bahwa orang yang hidup di
dunia ini, sebenarnya telah diciptakan merdeka oleh Tuhan, dengan dikaruniai
beberapa hak yang tidak dirampas atau dimusnahkan, hak tersebut mendapat
perlindungan secara tegas dalam negara hukum. Peradilan tidak semata-mata
melindungi hak asasi perorangan, melainkan fungsinya adalah untuk mengayomi
masyarakat sebagai totalitas agar supaya cita-cita luhur bangsa tercapai dan
terpelihara.
Mengenai asas
perlindungan , dalam setiap konstitusi dimuat ketentuan yang menjamin hak-hak
asasi manusia. Ketentuan tersebut antara lain:
a. Kebebasan
berserikat dan berkumpul;
b. Kebebasan
mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan;
c. Hak bekerja dan
penghidupan yang layak;
d. Kebebasan
beragama;
e. Hak untuk ikut
mempertahankan negara;
f. Hak lain-lain
dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
Setiap orang dapat menuntut atau mengajukan gugatan kepada negara, bila
negara melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatigadaad),
bahwa seorang dapat melakukan gugatan terhadap penguasa, jika putusan pejabat
yang berwenang dirasa tidak adil. Banyak peraturan-peraturan yang member
jaminan kepada para warga negara, untuk menggunakan hak-haknya mengajukan
tuntutan-tuntutan di muka pengadilan, bila hak-hak dasarnya atau kebebasannya
dilanggar.
Dalam pengkajian indonesia, penekanan negara hukum akan diletakan pada
pemikiran bahwa kekuasaan kehakiman indonesia juga tunduk pada hukum. Pemikiran
demikian angat penting untuk mengantarkan persepsi, bahwa tunduknya kekuasaan
kehakiman pada hukum menyebabkan munculnya pemahaman akanadanya batas-batas
kebebasan kekuasaan kehakiman, dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Sehingga dari apa yang diuraikan diatassangat jelas hubungan antara
negara hukum dengan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan
dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, sebagai ciri yang penting suatu
negara hukum yang demokratis.
Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu
negara, tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi
kemanusiaan itu, oleh karena itu adanya perlindungan dan penghormatan terhadap
hak-hak asasi manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara
yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia
terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya
tidak dapat diatasi secara adil, negara yang bersangkutan tidak dapat disebut
sebagai negara huku dalam arti sesungguhnya.
Untuk melihat lebih lanjut hubungan negara hukum dengan hak asasi manusia,
dapat dikaji dari sudut pandang demokrasi, sebab hak asasi manusia dan
demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi social yang dilahirkan dari
sejarah peradaban manusia diseluruh penjuru dunia. Hak asasi manusia dan
demokrasi juga dapat dimakna sebagai hasil perjuangan manusia, untuk
mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya
konsepsi hak asasi manusia dan demokrasi yang terbuktipaling mengakui dan
menjamin harkat kemanusiaan.
Sebagaimana telah dirumuskan dalam naskah perubahan kedua UUD Tahun 1945,
ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan
konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar
materi UUD ini sebenarnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah
disahkan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konstitusional terhadap
hak-hak asasi manusia sangat penting dan bahkan dianggap merupakan salah satu ciripokokdianutnyaprinsipnegarahukum
di suatunegara.
Bangsa indonesia memahami bahwa The Universal Declaraton of Human Rights
yang dicetuskan pada tahun 1948, merupakan pernyataan umat manusia yang
mengandung nilai-nilai universal yang wajib dihormati. Bersamaan dengan itu,
bangsa indonesia juga memandang bahwa The Universal Declaration of Human
Responsibility yang dicetuskan oleh Inter Action Council pada tahun
1997 juga mengandung nilai universal yang wajib dijunjung tinggi untuk
melengkapi The Universal Declaraton of Human Rights tersebut.
Kesadaran umum mengenai hak-hak dan kewajiban asasi manusiaitu menjiwai
keseluruhan sistem hukum dan konstitusi indonesia, oleh karena itu perlu
diadopsikan kedalam rumusan Undang-Undang Dasar atas pengertian-pengertian
dasar yang dikembangkan sendiri oleh bangsa indonesia. Sehingga dengan
demikian perumusannya dalam Undang-Undang Dasar ini mencakup
warisan-warisan pemikiran yang masih terus akan berkembang dimasa-masa yang
akan datang.
Dari uraian diatas terlihat jelas hubungan antara negara hukum dan hak
asasi manusia, hubungan mana bukan hanya dalam bentuk formal semata-mata, dalam
arti bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan cirri utama konsep negara
hukum, tapi juga hubungan tersebut dilihat secara materil. Hubungan secara
materil ini dilukiskan atau digambarkan dengan setiap sikap tindak
penyelenggara negara harus bertumpuh pada aturan hukum sebagai asas legalitas.
Konstruksi yang demikian ini menunjukan pada hakekatnya semua kebijakan dan
sikap tindak penguasa bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. Pada sisi
lain, kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, tanpa dipengaruhi oleh
kekuasaan manapun, merupakan wujud perlindungan dan penghormatan terhadap hak
asasi manusia dalam negara hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara
Hukumadalahnegara yang berdasarkanhukum, tidakberdasarkankekuasaan, danpemerintahnyatidakberdasarkansystem
konstitusi (hukumdasar) bukan absolute (kekuasaan yang tidakterbatas). Ciri-Ciri
Negara Hukum :Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara
tidak dapat bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum,
individual mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap
penguasa.
Asaslegalitas; Setiap tindakan
Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus
ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.Pemisahan kekuasaan; Agar hak-hak
asasi itu betul-betul terjaminolehpemisahankekuasaan.
Dalamperaturanperundang-undangan
RI paling tidakterdapatempatbentukhukumtertulistentang HAM, yaitu UUD,
ketetapan MPR, undang-undang, danperaturanpelaksanaanperundang-undangan.Antara
Negara HukumdanHakAsasiManusia, tidakdapatdipisahkansatusama lain.
Argumentasihukum yang dapatdiajukantentanghalini,
ditunjukandengancirinegarahukumitusendiri,
bahwasalahsatudiantranyaadalahperlindunganterhadaphakasasimanusia.
B.
Saran
Kepada para
pembacaagaklebihbanyakmencariinformasitentang Negara Hukumdan HAM
(HakAsasiManusia) agar lebihmemahamikeduabahanpembahasandiatas.
Komentar
Posting Komentar