KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat dan kekuatan-Nya sehingga makalah ini dapat
diselesaikan. Penyusunan makalah ini merupakan proses yang panjang dan
melibatkan berbagai pihak, dan dosen pengajar yang telah memberikan
kesempatan dan pengarahan kepada kami dalam penulisan makalah ini.
Makalah ini membahas tentang “WAWASAN
NUSANTARA” .Ruang lingkup materi ini sangat luas karena kemiskinan
merupakan masalah global.
Penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk
itu, kami mengharapkan pembaca dapat memberikan kritik dan saran demi
penyempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah
pengetahuan kita. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan
kerjasama dari semua pihak yang telah mendukung guna keberhasilan penulisan
makalah ini.
kendari, 7
oktober 2018
penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
....................................................................................................i
Daftar Isi..............................................................................................................ii
Bab I Pendahuluan..............................................................................................1
A.
Latar Belakang........................................................................................1
B. Rumusan
Masalah...................................................................................2
C. Tujuan
makalah.......................................................................................2
D.
Manfaat
makalah....................................................................................2
Bab II Pembahasan.............................................................................................3
A.
Pengertian Wawasan Nusantara.............................................................3
B. Unsur Dasar
Wawasan Nusantara..........................................................4
C. Hakekat
Wawasan Nusantara................................................................5
D. Kedudukan
Wawasan Nusantara...........................................................5
E. Implementasi
Wawasan Nusantara........................................................6
F. Isi wawasan
nusantara...........................................................................9
G. Konsep
geopolitik dan geostrategi.......................................................10
H.
Landasan Wawasan Nasional..............................................................11
Bab
III Penutup...............................................................................................14
A.
Kesimpulan..........................................................................................14
B.
Saran....................................................................................................14
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa
yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu
bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait
antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada
kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya,
memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan
untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik
sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar
kejayaanya.
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba
terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara
di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah
Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai
cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang
itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan
nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah
Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.Tetapi cukup banyak
juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar
dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang
disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri
sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara
itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi),
isi, dan tata laku.
B. Rumusan
masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut
1.
Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara.?
2.
Jelaskan unsur – unsur dari wawasan nusantara.?
3.
Jelaskan hakikat dari wawasan
nusantara. ?
4.
Jelaskan kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan
nusantara.?
C. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah
sebagai berikut
1.
Untuk menjelaskan apa itu wawasan nusantara
2.
Untuk Jelaskan unsur – unsur dari wawasan nusantara
3.
Untuk Jelaskan hakikat dari wawasan nusantara
4.
Untuk Jelaskan kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan
nusantara
D. Manfaat penulisan
Adapun manfaat penulisan dalam makalah ini adalah
sebagai berikut
1.
Pembaca bisa menjelaskan apa itu wawasan nusantara
2.
Pembaca bisa menjelaskan unsur – unsur dari wawasan
nusantara
3.
Pembaca bisa menjelaskan hakikat dari wawasan
nusantara
4.
Pembaca bisa menjelaskan kedudukan, fungsi dan tujuan
wawasan nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa )
yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka
secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.Nusantara
adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang
berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori
paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.Teori-teori yang
dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
1.
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam
bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara
membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan
kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang
bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara
dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga
kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga,
dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat
pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince”
dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli
meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang
serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite
politik.
2.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang
cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa
perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya
dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya
berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk
menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat
Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun
menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau
Elba.
3.
Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir
oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya
bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia.
Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di
Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali,
di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku
mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz,
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah
sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang
membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan
kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
B. Unsusr dasar wawasan nusantara
1.
Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai
kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur
politik.
2.
Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang
di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan
nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut
dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan
dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan
isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
C. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian :
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara. Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
D. Kedudukan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan: Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai
serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
a. Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
b. Undang -
undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
c. Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
d.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau
sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan
dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
3.
Fungsi: Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Tujuan: Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
E. Implementasi Wawasan Nusantara
Indonesia, sebagai negara bangsa (nation state) kini
sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah himpitan upaya untuk keluar dari
krisisekonomi, Indonesia harus menghadapi ragam tuntutan dari daerah yang
–entahkebetulan atau tidak—muncul pada waktu yang hampir bersamaan. Tuntutantersebut
jenisnya bermacam-macam; dari sekadar menuntut pembagian keuanganyang lebih
adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan federalisasi,sampai ke
tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, eksistensi negara bangsaIndonesia sebagai
negara kesatuan dalam ideologi, politik, sosial, budaya,pertahanan dan keamanan
(sebagaimana dinyatakan dalam konsep yang selama inidisebut “wawasan
nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya dalammenjamin terwujudnya
keadilan dan kemakmuran yang merata. Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
1.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
2.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3.
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan
karunia sang pencipta.
4.
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara
pada setiap WNI.
5.
Prospek Implementasi Wawasan NusantaraBerdasarkan
beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
a. Global
Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada rakyatnya.
b. Borderless
World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi
relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas
tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
c. The Future
of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan
keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara
maju dengan negara berkembang.
d. Building Win
Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi,
menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang
bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
e. The Second
Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih
besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar
terwujudnya masyarakat baru.
6.
Keberhasilan Implementasi Wasantara Diperlukan
kesadaran WNI untuk :
a. Mengerti,
memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan
warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
b.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang
telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud
diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
1.
Arah Pandang Wawasan
Nusantara
a. Arah Pandang
Ke Dalam: Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial.
Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
b.
Arah Pandang Ke Luar: Arah pandang ke luar ditujukan
demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan
dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap
saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan
internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya
dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera
pada Pembukaan UUD1945.
Konsepsi Wawasan Nusantara Latar belakang yang
mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
1.
Aspek Historis: Dari segi sejarah, bahwa bangsa
Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh
adalah karena dua hal yaitu :
a. Kita pernah
mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia
justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah
selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
b.
Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah,
secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda .
Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi
1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan
adanya ordonan tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil
tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian
besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam
mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari
keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi
bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah
yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia
merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok
dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi
1939.
Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp
Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi :
1.
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia
beserta perairan pedalaman Indonesia
2.
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3.
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan
yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi
wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai
penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun
1996 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam
forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB
tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the
Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui
sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
F. Isi Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Politik, dalam arti
a. Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa
daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya.
c. Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Bahwa
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa
kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa
seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa
Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan
nasional.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Ekonomi, dalam arti:
a. Bahwa
kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di
seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangankehidupanekonominya.
c. Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat
yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai
dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai
budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.
Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
G. Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang
duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau
Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara
konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional
yangdisebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia Nusantara (archipelagic) dipahami
sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara
Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang
menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero
khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan
kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah
ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan
tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan
sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Sebagai bangsa yang majemuk
yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu
mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
H. Landasan wawasan nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1.
Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli
(abad XVII), Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu
akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil: Dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan segala cara dihalalkan, Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik
adu domba (devide et empera) adalah sah, Dalam dunia politik,yang kuat
pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII), Perang dimasa depan merupakan perang total,
yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon
berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan
ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi
suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki
dan menjajah negara lain.
c. Jendral
Clausewitz (abad XVIII), Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan
Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara
kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom
Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan
Hegel (abad XVII), Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel
menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham
perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan
ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur
dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad
XIX), Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong
yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan
pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu
dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W.
Pye dan Sidney, Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political
Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat
dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik
akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan
budaya. Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata
ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi
subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian
bangsa.
2.
Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala
politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana
seperti :
a.
Federich Ratzel
1)
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan
(disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan
ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup
tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2)
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan
kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3)
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng.
4)
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan
atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan
mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya
(ekspansi).
b.
Rudolf Kjellen
1.
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk
mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang
(wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan
dan kekuatan rakyatnya.
2.
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan
yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,
sosialpolitik dan kratopolitik.
3.
Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan
luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di
bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako
Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori
Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1.
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat
mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai
Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur
raya.
3.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan
pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik
dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d.
Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut
“konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu
Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika
dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e.
Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep
wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan
menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan
dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio
Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar
tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g.
Nicholas J. Spykman ,Teori daerah batas (rimland)
yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara
dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu
negara.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah
perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara
lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi
bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan
pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan
oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya
mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan
nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia
yang saling berbhineka tunggal ika.Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah
wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional
menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang
harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan
dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional
yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
B. Saran.
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat
memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela
berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa
hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan
mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah
perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara
dimasukan ke dalam suikurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan
di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain -
lain).Untuk masyarakat Indonsia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah
serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara
yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga
keamanan dan ketertiban lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
- Tim
Penyusun. 2005. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Blitar: Karya
Muda
- Sharma,
P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki.Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm
4-5
- Israil,
Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan.Malang
: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
- 2008.
Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK
Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.
Komentar
Posting Komentar