BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sebagai mana
kita ketahui bahwa unsur utama yang harus di penuhi untuk memenuhi
syarat-syarat ibadah seperti sholat dan lain sebagai nya hendak lah di awali
dengan bersuci. Bersuci adalah syarat utama untuk mendirikan sholat atau
thawaf di baitullah al-haram.Bersuci bukan hanya menjadi pintu gerbang utama
dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT.berwudhu, mandi junub atau tayammum
adalah cara bersuci yang allah terangkan dalam al qur’an dengan jelas.
Banyak
sekali hikmah yang terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim harus dan
wajib mengatahui cara-cara bersuci karna bersuci adalah dasar ibadah bagi ummat
islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor
sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah
dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi maupun bertayammum.
kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hamper seluruh kitab-kitab fiqih
akan diawali dengan bab thaharah ini menunjukan kan kepada kita betapa thaharah
menjadi hal yang mendasar dan menjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah
thaharah ini.
Namun, walau pun menjadi hala yang mendasara bagi ummat
islam namun masih banyak dari ummat islam yang tidak faham tentang thaharah,
najis-najis dan jenis-jenis air yang di gunakan untuk bersuci. makalah ini di
buat untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih ibadah sekaligus mudah-mudahan
dapat membuat teman-teman Perbandingan Mazhab paham masalah yang mendasar ini
dan media belajar dan mempelajari masalah-masalah thaharah.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang di maksud dengan thaharah?
2.
Benda - benda
apa yang tergolong benda najis?
3.
Alat yang di gunakan untuk berthaharah?
4.
Hal-hal yang wajib di sucikan?
5.
Apa itu hadast?
6.
Bagaimana cara untuk menghilangkan hadast dan hadastnya?
C.
TUJUAN
1. Untuk mengetahui apa itu thahara.
2. Agar kita dapat mengetahui benda
benda yang tergolong najis dan alat yang di gunakan untuk thaharah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
THAHARAH
Thaharah
berasal dari bahasa arab yakni طهر- يطهر- طهرة yang artinya bersuci
Thaharah
berarti kebersihan dan kesucian dari berbagai kotoran[1] atau
bersih dan suci dari kotoran atau najis yang dapat dilihat (najis hissi) dan
najis ma’nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan kemaksiatan.[2]Sedangkan
dalam buku yang lain secara etimologi “thaharah” berarti “kebersihan” ketika
dikatakan saya menyucikan pakaian maka yang dimaksud adalah saya membersihkan
pakaian.[3] Dalam
buku Fiqh ibadahsecara bahasa ath-thaharah berarti bersih dari
kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun tidak.
Sedangkan menurut istilah atau
terminologi thaharah adalah menghilangkan hadas, menghilangkan najis, atau
melakukan sesuatu yang semakna atau memiliki bentuk serupa dengan
kedua kegiatan tersebut.Dalam buku yang lain mengatakan bahwa thaharah
adalah bersih dari najis haqiqi yakni khabast atau najis hukmi yakni hadast,
devenisi yang dibuat oleh mazhab maliki dan hambali sama dengan devenisi yang
digunkan oleh ulama mazhab hanafi mereka mengatakan bahwa thaharah adalah
menghilangkan apa yang menghalangi sholat yaitu hadats atau najis dengan
menggunakan air ataupun menghilangkan hukumnya dengan tanah
Al-Imam ibnu Qodamah al Maqdisi
mengatakan bahwa thaharah memiliki 4 tahapan yakni:
Pertama: menyucikan lahir dari hadats,
najis-najis, dan kotoran-kotoran.
Kedua: menyucikan anggota tubuh dari
dosa dan kemaksiatan.
Ketiga : menyucikan hati dari
akhlak-akhlak tercela dan sifat-sifat buruk.
Keempat: menyucikan hati dari selain
allah.
Prof. Dr. Zakiyah Darajat membagi
thaharah menjadi dua bagian yakni lahir dan batin, bersuci batin adalah
mensucikan diri dari dosa dan kemasiatan.cara mensucikan dengan cara bertaubat
dengan sungguh-sungguh dari segala dosa dan kemaksiatan dari kotoran
kemusrikan, keraguan dan kebencian dengki, curang, tipuan, takabur, ria caranya
dengan bertindak ikhlas. Yakin, cinta kebaikan, benar, thawadu’, hanya
mengharapkan ridho allah bagi setiap perbutan. Kebersihan lahir ialah bersih
dari kotoran dan hadats, kebersihan dari kotoran, cara menghilangkan dengan
menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang di pakai pada badan
seseorang. Sedangkan kebersihan dari hadats dilakukan dengan mengambil air
widhu dan mandi.Thaharah dari hadats ada tiga macam yakni mandi, wudhu, dan tayammum.
Alat yang digunakan untuk mandi dan wudhu adalah air dan tanah(debu) untuk
tayammum. Dalam hal ini air harus dalam keadaan suci lagi menyucikan atau di
sebut dengan air muthlak sedangkan tanah/debu harus memenuhi beberapa syarat
yang di tentukan.
1. Dasar hukum thaharah
H.abdul
khaliq Hasan mengemukakan salah satu landasan hukum thaharah adalah surah al
Furqan ayat 11
Artinya : Dialah yang meniupkan
angin sebagai pembawa kabar gembira, dekat sebelum kedatangan rahmatnya(hujan)
dan kami turunkan air dari langit air yang bersih(QS.Al-Furqan:48)
Wahbah az zuhaili dalam tafsir al
munir menjelaskan, maksud ayat ini adalah allah menurunkan air yang suci
sebagai alat bersuci baik untuk tubuh, pakaian, maupun yang lain sebab kata
thahur berarti sesuatu yang digunakan untuk thaharah(bersuci), sebagaimana kata
wudhu yang di gunakan untuk berwudhu.[14]
Dan perhatikanlah surah al mudatsir
ayat 3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ وَالرُّجْزَ
فَاهْجُرْ
Artinya : dan
pakaian mu bersihkanlah dan seluruh kotoran termasuk berhala jauhilah
(QS.Al-Muddatsir:4,5)
Allah SWT
menyuruh manusia untuk membersihkan pakaian dan segala kotoran yang termasuk berhala.
Membersihkan pakaian dapat di artikan dengan membersihak pakaian lahir[15] dan
pakaian batin[16].
Jadi dengan ayat diatas, allah megatakan bahwa kebersihkan dari lahir dan batin
itu harus dipadukan, sebab diantara keduanya harus di padukan dan saling
berhubungan.[17]
Dan perhatikan
lah hadits nabi
تنظفوالكل مااستطعتم فاان لله تعلى بنى لاسلام على
النظافةولايدخل الجنة الانطيف(رواه الطبرانى)
Artinya :
janganlah selalu kebersihan sedapat mungkin, karna allah swt membangun islam di
atas kebersihan, dan tidak akan masuk surge kecuali orang-orang yang bersih
(H.R Athabrany)[18]
Kebersihan atau bersuci menjadi
media utama mendekatkan diri kepada Allah karena Allah mencintai orang-orang
yang mensucikan dirinya, perhatikan lah surah Al-Baqorah ayat 222
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya
: sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang
menyucikan diri (QS.Al-Baqarah:222).[19]
Ada
pun dalil- dalil yang di kemukakan oleh Wahbah Az Zuhaily adalah nabi muhammad
saw bersabda
مفتح الصلاة
الطهوروتحريمهاالتكبيرويحليلها التسليم
Artinya
: kunci sholat ialah suci, yang menyebabkan haram melakukan perkara – perkara
yang yang di halalkan sebelum sholat adalah takbiratul ihram dan yang
menghalalkan melakukan perkara yang diharamkan sewaktu sholat ialah salam[20].
Rasulullah
saw juga bersabda :
الطهور شطر الايمان
Artinya
: kesucian adalah sebahagian dari iman[21].[22]
Prof.Dr.
Zakiah Daradjad dalam bukunya mengemukakan dalil- dalil tentang thaharah
sebagai berikut
وان
كنتم جنبا فاطهروا
Artinya
: dan jika kamu junub maka bersucilah(mandi).
B. BENDA-
BENDA NAJIS
1. Pengertian
Najis
Secara etimologi najis berarti
sesuatu yang dapat mengotori,menjijikan. Sedangkan menurut istilah syara’,
najis adalah sesuatu yang kotor dan dapat menghalangi keabsahan shalat selama
tidak ada sesuatu yang meringankan.
2. Macam-Macam
Najis
Najis terdapat terdiri dari beberapa
macam baik berbentuk cairan maupun berbentuk padat antara lain:
a). Bangkai
binatang yang hidup di darat kecuali belalang, sedangkan bangkai binatang yang hidup di laut hukummya suci
b). Darah.
Termasuk dalam hal ini darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah.
c). Segala
sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur yaitu berupa kencing, sebagaimana
sabda nabi yang menyuruh sahabat untuk menyiram air seni dari
seorang badui yang kencing di masjid, kotoran atau tahi, madzi atau
cairan encer yang keluar tanpa syahwat yang kuat juga dihukumi najis, wadzi
yaitu cairan berwarna putih keruh yang keluar setelah kencing atau sehabis
melakukan pekerjaan berat, serta batu kemih yang keluar setelah buang air
kecil. Sedangkan sperma baik dari manusia atau binatang adalah suci terkecuali
sperma babi dan anjing.Dasar dari sperma adalah suci adalah hadist dari aisyah
ra.bahawa aisyah pernah menggaruk sperma yang telah kering dari pakaian
Rasulullah saw. kemudian pakaian itu dipakai oleh Beliau untuk sholat. Sperma
dapat dihukumi najis jika ketika setelah kencing seseorang belum mencuci
kemaluannya kemudian keluar sperma atau ketika sparma bercampur dengan madzi,
dan hal ini sering terjadi. Sehingga agak susah membedakan madzi dan mani.
d). Anjing
dan babi dan segala yang bertalian dengannya.
e). Khamr,
atau minuman yang memabukkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah pd surah al
maidah ayat 90.
Artinya : hai orang-orang beriman
sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berqurban untuk berhala, mengundi nasib
dengan anak panah adalah perbuatan keci dan termasuk perbuatan syeitan, maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung (QS-Al-Maidah,90)
Kata rijs pada ayat tersebut menurut
syara’ adalah najis.Segala minuman yang memabukkan itu adalah najis. Sedangkan
zat lain yang memabukkan tapi tidak berbentuk cair seperti ganja dan
shabu-shabu tidak dikategorikan najis meskipun mengonsumsinya itu haram.
f). Nanah.
Dalam penyebutannya nanah terbagi dua yaitu qaih yaitu sejenis nanah yang
keluar dari jerawat dan bisul. Qaih dimasukkan dalam najis karena sebenarnya
nanah adalah darah yang sudah berubah dan tidak lagi tercampur dengan darah,
dan shaded yaitu sejenis nanah yang bercampur dengan darah. Termasuk juga
cairan bisul serta cairan nanah entah baunya amsih berbau darah atau sudah
berubah.
g). anggota
yang dipotong dari bagian binatang yang masih hidup tanpa melalui
penyembelihan. hukumnya adalah sama dengan bangkai. Kecuali sesuatu yang
terpisah dari manusia, belalang, dan ikan.Misalnya rambut manusia. Adapun hukum
sesuatu yang terpisah dari binatang yang tidak boleh dimakan
dagingnya maka ia adalah najis. Jika kita ragu apakah bagian itu berasal dari
hewan yang boleh dimakan atau tidak, maka hukumnya suci.
Semua jenis najis tidak dapat
berubah suci kecuali pada tiga macam yaitu:
a. khamr
dengan tempatnya/wadahnya karena sudah menjadi cuka, yaitu melalui proses
fermentasi
b. kulit
yang najis dapat menjadi suci jika disamak baik again dalam maupun bagian
luarnya. Menyamak kulit didak bole dengan cara menjemur,menggunakan
debu,dipanggang atau di asinkan karena semua cara ini tidak menghilangkannajis
pada permukaan kulit.
c. binatang
yang muncul dari organ yang sudah mati adalah suci. M
Misalnya bangkai yang mengeluarkan belatung.Alasannya karena terdapat unsure
kehidupan di dalamnya.
Najis juga dibagi menjadi tiga
tingkatan yaitu:
a. Najis
mukhafafah yaitu najis ringan, seperti kencing bayi laki-laki yang belum
berumur 2 tahun dan belum pernh makan sesuatu kecuali air susu ibunya.[32] Untuk
membersihkan nya tidak dicuci melainkan hanya
diperciki air saja. Adapun kencing bayi perempuan dihukumi najis dan harus di
siram atau di cuci hingga baunya hilang. Dalam syarah Shahih muslim, Imam
Nawawi mengatakan:Sesungguhnya memercikkan air pada kencing bayi sudah memadai
selama bayi tersebut semata-mata hanya menyusui pada ibunya. Apabila bayi
tersebut sudah memakan makanan tambahan untuk mengenyangkan,maka wajib
mencucinya tanpa adaperbedaan pendapat di kalangan ulama. Bagi bayi yang sejak
lahir disupai kurma tidaklah ada halangan untuk memerciki kencingnya,sebab yang
demikian itu tidaklah dianggap memakan makanan tambahan selain air susu
ibu.perbuatan menyuapi bayi dengan kurma adalah sunnah nabi. Jika bayi memakan
selain ASI seperti minum obat atau madu,namun untuk tujuan tertentu,misalnya
berobat maka, air kencingnya tetap dipercikkan bukan di basuh atau di cuci.
b. Najis
mutawasithah yaitu najis sedang. Yaitu najis selain dari bayi dan ajing serta
babi, seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan
binatang, kecuali air mani, barang cair dan memabukkan,susu hewan yang tidak
hala dagingnya untuk dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya,keculai bangkai
ikan dan belalang. Najis mutawasithah trbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyah
yaitu najis yang dapat diketahui dengan indra atau berwujud.Yang kedua adlah
najis hukmiyah yaitu najis yang tidak Nampak, seperti bekas kencing atau arak
yang sudah kering.Menghilangkan najis ‘ainiyah hukumya wajib hingga rasa warna
dan bau najis tersebut hilang.Membersihkan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan
air di atas najis tersebut dengan satu siraman tanpa disyaratkan niat.
c. Najis
mugalladzah yaitu najis berat seperti anjing dan babi.[34] Jilatan
dari kedua hewan ini harus dicuci sebanyak tujuh kali yang salah satunya
dicampur dengan tanah. Air liur anjing itu najis,jika ia menjilati sebuah
bejana maka bejana itu pun harus di cuci sebanyak tujuh kali yang salah satunya
dengan menggunakan tanah. Dalam hal ini najis terletak pada mulut dan air liur
anjing.Sedangkan bulunya tidak najis jika dalam keadaan kering. Begitupun babi,
keseluruhannya adalah najis sebagaimana firman Allah dalam QS.Al An’am:145 dan
QS.Almaidah:3. Akan tetapi ulama memperbolehkan menjahit dengan menggunakan
bulu babi.
C.ALAT-ALAT YANG DI GUNAKAN DALAM
THAHARAH
Alat
yang di gunakan agar dapat bersuci dengan dua cara yaitu bersuci dengan air dan
bersuci tanpa air. Macam-macam air yang boleh di pergunakan untuk bersuci ada
tujuh macam yaitu;
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air dari mata air
5. Air salju
6. Air embun
Sedangkan bersuci
dengan menggunakan tanpa air adalah menggunakan benda – benda kesat yang lain
diantaranya;
1. Batu
2. Kayu
3. Kertas , dan sebagainya
D. HAL- HAL YANG WAJIB DISUCIKAN
Agar ibadah seorangsah hukumnya sekaligus
untuk menjaga kesucian umum di hadapan manusia,maka sudah seharusnya mana kalah
badan ,pakaian,tempat yang harus bersih dan suci dari berbagai najis .Adapun
hal-hal yang wajib di sucikan adalah;
1. Najis
-
Najis ringan ( kencing bayi )
-
Najis sedang ( darah haid )
-
Najis berat ( jilatan anjing )
2. Hadast Kecil
-
Mengeluarkan sesuatu dari dubur
-
Mengeluarkan angina kentut
3. Hadast besar
-
Mengeluarkan mani
-
Bersebadan
-
Terhentinya haid
E. HADAST
Hadast secara etimologi ( bahasa ) , artinya tidak suci atau adalam
keadaan badan tidak suci jadi tidak
boleh shalat . Adapun menurut termonologi (istilah) islam, hadast adalah keadan
badan yang tidak suci atau kotor dan dapat di hilangkan dengan cara berwudhu,
mandi wajib, dan tayamun. Dengan demikian , dalam kondisi seperti ini di larang
(tidak sah) untuk mengerjakan shalat , thawaf, itikaf. Adapun yang menjadi
sebab-ebabnya seseorang di hukumnya sebagai orang berhadast ada bermacam-macam
yang kemudian oleh para ahli fikih di kelompokan menjadi dua macam yaitu hadast
besar maupun hadast kecil.
F. MACAM-MACAM
HADAST DAN CARA MENGHILANGKANNYA
Hadats Besar yaitu hadats yang mewajibkan mandi,
hadats ini disebabkan karena adanya 6 sebab, tiga diantaranya bisa terjadi pada
laki-laki dan perempuan yaitu : bersetubuh, keluar mani dan mati; dan
tiga yang lain khusus bagi orang perempuan yaitu : haidl(datang bulan)
, nifas dan melahirkan. Mandi yaitu mengalirkan air yang suci ke
seluruh anggota badan diratakan keseluruh bagian tubuh termasuk rambut kepala
disertai dengan niat. Orang yang junub (karena bersetubuh atau keluar mani)
hendaklah berniat untuk menghilangkan hadats besarnya yang berupa junub; dan
sebaiknya niat itu di tolong dengan ucapan: Nawaitul ghusla lirof'il
chadatsil akbari minal janaabati fardloo lillaahita'aalaa. Artinya
: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang berupa junub
fardlu karena Allah ta'ala.Tamyiz, perempuan yang baru selesai/habis masa
datang bulannya (haidl nya) hendaklah ia untuk menghilangkan hadats besarnya
yang berupa haidl; demikian seterusnya. Niyat itu harus bersamaan dengan mula
pertama mengalirkan air keanggota badan . Dan orang yang mandi itu harus
memperhatikan apakah dibadannya terdapat najis atau sesuatu yang menghalangi
sampainya air ke kulitnya seperti getah, cat dan lain sebagainya ataukah tidak;
kalau terdapat ia harus menghilangkannya. Adapun sunat-sunat mandi ada 7 yaitu :
1. Menghilangkan segala kotoran, najis
dan penghalang dari seluruh badan.
2. Membaca
Bismillaahirrachmaanirrachiim pada permulaaan mandi.
3. Mengambil air/wudlu' dahulu sebelum
mandi.
4. Menghadap kiblat sewaktu mandi.
5. Mendahulukan anggota/bagian badan
yang kanan.
6. Membasuh badan tiga kali.
7. Menggosok-gosok seluruh tubuh dengan
tangan.
Hadats kecil yaitu hadats yang mewajibkan wudlu'.
Orang yang hendak wudlu' harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. islam
2. Tamyiz, artinya dapat membedakan
baik buruknya sesuatu pekerjaan.
3. Dengan air yang suci lagi mensucikan
yakni air tidak kena najis dan masih asli belum bercampur dengan sesuaty. Air
yang boleh untuk berwudlu' itu ada 7 macam yaitu : air hujan, air laut,
air sungai, air mata air, air sumur, air es yang sudah hancur dan air embun.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian
Thaharah adalah tindakan membersihkan ataumenyucikan diri dari hadast dan
najis.Thaharah atau Bersuci beberapamacam-macamnya adalah wudlu, mandi, dan
tayamum.Wudlu merupakan sebuah rangkaian ibadah bersuci
untuk menghilangkan hadas kecil.Wudlu merupakan syarat sah sholat,
yangartinya seseorang dinilai tidak sah shalatnya jika dia melakukan
tanpa berwudlu. Yang didalamnya ada ketentuan atau syarat-syarat serta rukundan
hal-hal yang merusak wudlu.Mandi adalah aktivitas mengalirkan air pada seluruh
tubuh denganniat tertentu. Sedangkan tayamum adalah mengusapkan tanah ke muka dankedua tangan
sampai siku dengan beberapa
syarat. Tayamum
adalah pengganti wudlu atau mandi, sebagairukhsah(keringanan)
untuk orangyang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur), yaitu
Uzur karena sakit, karena dalam perjalanan dan karena tidak ada air
B. Saran
1. Dalam
kehidupan sehari-hari tentu umat muslim tidak
terlepas darithaharah atau bersuci yang didalamnya terdapat
macam-macamnyaseperti wudlu, mandi dan tayamum, untuk itu aplikasikan ilmu
sesuaidengan syariat islam, dan tentunya menyempurnakan ibadah kitaterhadap
Allah swt.
2. Dalam
kehidupan tidaklah semuanya
sefaham, dalam ilmu
fiqh punmengenal beberapa mazhab yang terkenal seperti Mazhab
Hanafi,Mazhab Maliki, Mazhab Syafi‟I dan Mazhab Hanbali. Hal
inimenyebabkan beberapa perbedaan didalam mazhabnya termasuk
perbedaan dalam fiqh ibadah, namun semua itu kembali pada dirisetiap
individu umat muslim mana yang dipilihnya, karena setiapmazhab sama-sama
bersumber pada Al-Qur‟an dan Hadist, dandibantu pula dengan Ijma‟ dan Qiyas
DAFTAR
PUSTAKA
https://nia457.wordpress.com/2015/11/11/makalah-thaharah-bersuci/
dik8874.blogspot.com/2013/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Komentar
Posting Komentar