TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860)

  TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860) A.   ISI TEORI Konsep Nightingale menempatkan lingkungan sebagai fokus asuhan keperawatan dan perhatian di mana perawat tidak perlu memahami seluruh proses penyakit merupakan upaya awal untuk memisahkan antara profesi keperawatan dan kedokteran. Nightingale tidak memandang perawat secara sempit yang hanya sibuk dengan masalah pemberian obat dan pengobatan, tetapi lebih berorientasi pada pemberian udara, lampu, kenyamanan lingkungan, kebersihan, ketenangan dan nutrisi yang adekuat ( Nightingale, 1860; Torres, 1986 ). Melalui observasi dan pengumpulan data, Nightingale menghubungkan antara status kesehatan klien dengan faktor lingkungan dan, sebagai hasil, yang menimbulkan perbaikan kondisi higiene dan sanitasi selama perang Crimean. Torres mencatat ( 1986 ) mencatat bahwa nightingale memberikan konsep dan penawaran yang dapat divalidasi dan digunakan untuk menjalankan praktik keperawatan. Nightingale dalam teo...

TUGAS MAKALAH THAHARAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

         Sebagai mana kita ketahui bahwa unsur  utama yang harus di penuhi untuk memenuhi syarat-syarat ibadah seperti sholat dan lain sebagai nya hendak lah di awali dengan bersuci. Bersuci adalah syarat utama untuk mendirikan sholat atau thawaf di baitullah al-haram.Bersuci bukan hanya menjadi pintu gerbang utama dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT.berwudhu, mandi junub atau tayammum adalah cara bersuci yang allah terangkan dalam al qur’an dengan jelas.

       Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim harus dan wajib mengatahui cara-cara bersuci karna bersuci adalah dasar ibadah bagi ummat islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi maupun bertayammum. kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hamper seluruh kitab-kitab fiqih akan diawali dengan bab thaharah ini menunjukan kan kepada kita betapa thaharah menjadi hal yang mendasar dan menjukkan kepada kita betapa pentingnya masalah thaharah ini.

Namun, walau pun menjadi hala yang mendasara bagi ummat islam namun masih banyak dari ummat islam yang tidak faham tentang thaharah, najis-najis dan jenis-jenis air yang di gunakan untuk bersuci. makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih ibadah sekaligus mudah-mudahan dapat membuat teman-teman Perbandingan Mazhab paham masalah yang mendasar ini dan media belajar dan mempelajari masalah-masalah thaharah.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang di maksud dengan thaharah?
2.      Benda - benda  apa  yang tergolong benda najis?
3.      Alat yang di gunakan untuk berthaharah?
4.      Hal-hal yang wajib di sucikan?
5.      Apa itu hadast?
6.      Bagaimana cara untuk menghilangkan hadast dan hadastnya?                     

C.  TUJUAN

1.     Untuk mengetahui apa itu thahara.
2.     Agar kita dapat mengetahui benda benda yang tergolong najis dan alat yang di gunakan untuk thaharah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah berasal dari bahasa arab yakni طهر- يطهر- طهرة   yang artinya bersuci

Thaharah berarti kebersihan dan kesucian dari berbagai kotoran[1] atau bersih dan suci dari kotoran atau najis yang dapat dilihat (najis hissi) dan najis ma’nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan kemaksiatan.[2]Sedangkan dalam buku yang lain secara etimologi “thaharah” berarti “kebersihan” ketika dikatakan saya menyucikan pakaian maka yang dimaksud adalah saya membersihkan pakaian.[3] Dalam buku Fiqh ibadahsecara bahasa ath-thaharah  berarti bersih dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun tidak.

Sedangkan menurut istilah atau terminologi thaharah adalah menghilangkan hadas, menghilangkan najis, atau melakukan sesuatu yang semakna atau memiliki bentuk serupa dengan kedua kegiatan tersebut.Dalam buku yang lain mengatakan bahwa thaharah adalah bersih dari najis haqiqi yakni khabast atau najis hukmi yakni hadast, devenisi yang dibuat oleh mazhab maliki dan hambali sama dengan devenisi yang digunkan oleh ulama mazhab hanafi mereka mengatakan bahwa thaharah adalah menghilangkan apa yang menghalangi sholat yaitu hadats atau najis dengan menggunakan air ataupun menghilangkan hukumnya dengan tanah

Al-Imam ibnu Qodamah al Maqdisi mengatakan bahwa thaharah memiliki 4 tahapan yakni:
Pertama: menyucikan lahir dari hadats, najis-najis, dan kotoran-kotoran.
Kedua: menyucikan anggota tubuh dari dosa dan kemaksiatan.
Ketiga : menyucikan hati dari akhlak-akhlak tercela dan sifat-sifat buruk.
Keempat: menyucikan hati dari selain allah.
Prof. Dr. Zakiyah Darajat membagi thaharah menjadi dua bagian yakni lahir dan batin, bersuci batin adalah mensucikan diri dari dosa dan kemasiatan.cara mensucikan dengan cara bertaubat dengan sungguh-sungguh dari segala dosa dan kemaksiatan dari kotoran kemusrikan, keraguan dan kebencian dengki, curang, tipuan, takabur, ria caranya dengan bertindak ikhlas. Yakin, cinta kebaikan, benar, thawadu’, hanya mengharapkan ridho allah bagi setiap perbutan. Kebersihan lahir ialah bersih dari kotoran dan hadats, kebersihan dari kotoran, cara menghilangkan dengan menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang di pakai pada badan seseorang. Sedangkan kebersihan dari hadats dilakukan dengan mengambil air widhu dan mandi.Thaharah dari hadats ada tiga macam yakni mandi, wudhu, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk mandi dan wudhu adalah air dan tanah(debu) untuk tayammum. Dalam hal ini air harus dalam keadaan suci lagi menyucikan atau di sebut dengan air muthlak sedangkan tanah/debu harus memenuhi beberapa syarat yang di tentukan.
 1.    Dasar hukum thaharah
          H.abdul khaliq Hasan mengemukakan salah satu landasan hukum thaharah adalah surah al Furqan ayat 11


Artinya : Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa kabar gembira, dekat sebelum kedatangan rahmatnya(hujan) dan kami turunkan air dari langit air yang bersih(QS.Al-Furqan:48)

Wahbah az zuhaili dalam tafsir al munir menjelaskan, maksud ayat ini adalah allah menurunkan air yang suci sebagai alat bersuci baik untuk tubuh, pakaian, maupun yang lain sebab kata thahur berarti sesuatu yang digunakan untuk thaharah(bersuci), sebagaimana kata wudhu yang di gunakan untuk berwudhu.[14]

Dan perhatikanlah surah al mudatsir ayat 3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ   وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ

Artinya : dan pakaian mu bersihkanlah dan seluruh kotoran termasuk berhala jauhilah (QS.Al-Muddatsir:4,5)

Allah SWT menyuruh manusia untuk membersihkan pakaian dan segala kotoran yang termasuk berhala. Membersihkan pakaian dapat di artikan dengan membersihak pakaian lahir[15] dan pakaian batin[16]. Jadi dengan ayat diatas, allah megatakan bahwa kebersihkan dari lahir dan batin itu harus dipadukan, sebab diantara keduanya harus di padukan dan saling berhubungan.[17]

Dan perhatikan lah hadits nabi

تنظفوالكل مااستطعتم فاان لله تعلى بنى لاسلام على النظافةولايدخل الجنة الانطيف(رواه الطبرانى)

Artinya : janganlah selalu kebersihan sedapat mungkin, karna allah swt membangun islam di atas kebersihan, dan tidak akan masuk surge kecuali orang-orang yang bersih (H.R Athabrany)[18]

Kebersihan atau bersuci menjadi media utama mendekatkan diri kepada Allah karena Allah mencintai orang-orang yang mensucikan dirinya, perhatikan lah surah Al-Baqorah ayat 222

إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya : sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri (QS.Al-Baqarah:222).[19]

Ada pun dalil- dalil yang di kemukakan oleh Wahbah Az Zuhaily adalah nabi muhammad saw bersabda

مفتح الصلاة الطهوروتحريمهاالتكبيرويحليلها التسليم

Artinya : kunci sholat ialah suci, yang menyebabkan haram melakukan perkara – perkara yang yang di halalkan sebelum sholat adalah takbiratul ihram dan yang menghalalkan melakukan perkara yang diharamkan sewaktu sholat ialah salam[20].

Rasulullah saw juga bersabda :

الطهور شطر الايمان

Artinya : kesucian adalah sebahagian dari iman[21].[22]

Prof.Dr. Zakiah Daradjad dalam bukunya mengemukakan dalil- dalil tentang thaharah sebagai berikut

  وان كنتم جنبا فاطهروا

Artinya : dan jika kamu junub maka bersucilah(mandi).

B.    BENDA- BENDA NAJIS
1.   Pengertian Najis
Secara etimologi najis berarti sesuatu yang dapat mengotori,menjijikan. Sedangkan menurut istilah syara’, najis adalah sesuatu yang kotor dan dapat menghalangi keabsahan shalat selama tidak ada sesuatu yang meringankan.
2.   Macam-Macam Najis
Najis terdapat terdiri dari beberapa macam baik berbentuk cairan maupun berbentuk padat antara lain:
a).       Bangkai binatang yang hidup di darat kecuali belalang, sedangkan bangkai binatang yang       hidup di laut hukummya suci
b).      Darah. Termasuk dalam hal ini darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah.
c).      Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur yaitu berupa kencing, sebagaimana sabda nabi yang menyuruh sahabat untuk menyiram air seni dari seorang  badui yang kencing di masjid, kotoran atau tahi, madzi atau cairan encer yang keluar tanpa syahwat yang kuat juga dihukumi najis, wadzi yaitu cairan berwarna putih keruh yang keluar setelah kencing atau sehabis melakukan pekerjaan berat, serta batu kemih yang keluar setelah buang air kecil. Sedangkan sperma baik dari manusia atau binatang adalah suci terkecuali sperma babi dan anjing.Dasar dari sperma adalah suci adalah hadist dari aisyah ra.bahawa aisyah pernah menggaruk sperma yang telah kering dari pakaian Rasulullah saw. kemudian pakaian itu dipakai oleh Beliau untuk sholat. Sperma dapat dihukumi najis jika ketika setelah kencing seseorang belum mencuci kemaluannya kemudian keluar sperma atau ketika sparma bercampur dengan madzi, dan hal ini sering terjadi. Sehingga agak susah membedakan madzi dan mani.

d).     Anjing dan babi dan segala yang bertalian dengannya.

e).       Khamr, atau minuman yang memabukkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah pd surah al maidah ayat 90.

Artinya : hai orang-orang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berqurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keci dan termasuk perbuatan syeitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung (QS-Al-Maidah,90)
Kata rijs pada ayat tersebut menurut syara’ adalah najis.Segala minuman yang memabukkan itu adalah najis. Sedangkan zat lain yang memabukkan tapi tidak berbentuk cair seperti ganja dan shabu-shabu tidak dikategorikan najis meskipun mengonsumsinya itu haram.

f).    Nanah. Dalam penyebutannya nanah terbagi dua yaitu qaih yaitu sejenis nanah yang keluar dari jerawat dan bisul. Qaih dimasukkan dalam najis karena sebenarnya nanah adalah darah yang sudah berubah dan tidak lagi tercampur dengan darah, dan shaded yaitu sejenis nanah yang bercampur dengan darah. Termasuk juga cairan bisul serta cairan nanah entah baunya amsih berbau darah atau sudah berubah.

g).     anggota yang dipotong dari bagian binatang yang masih hidup tanpa melalui penyembelihan. hukumnya adalah sama dengan bangkai. Kecuali sesuatu yang terpisah dari manusia, belalang, dan ikan.Misalnya rambut manusia. Adapun hukum sesuatu yang  terpisah dari binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya maka ia adalah najis. Jika kita ragu apakah bagian itu berasal dari hewan yang boleh dimakan atau tidak, maka hukumnya suci.
Semua jenis najis tidak dapat berubah suci kecuali pada tiga macam yaitu:
a.       khamr dengan tempatnya/wadahnya karena sudah menjadi cuka, yaitu melalui proses fermentasi
b.      kulit yang najis dapat menjadi suci jika disamak baik again dalam maupun bagian luarnya. Menyamak kulit didak bole dengan cara menjemur,menggunakan debu,dipanggang atau di asinkan karena semua cara ini tidak menghilangkannajis pada permukaan kulit.
c.       binatang yang muncul dari organ  yang sudah mati adalah suci. M Misalnya bangkai yang mengeluarkan belatung.Alasannya karena terdapat unsure kehidupan di dalamnya.
Najis juga dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu:
a.       Najis mukhafafah yaitu najis ringan, seperti kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernh makan sesuatu kecuali air susu ibunya.[32] Untuk membersihkan nya tidak dicuci melainkan hanya diperciki air saja. Adapun kencing bayi perempuan dihukumi najis dan harus di siram atau di cuci hingga baunya hilang. Dalam syarah Shahih muslim, Imam Nawawi mengatakan:Sesungguhnya memercikkan air pada kencing bayi sudah memadai selama bayi tersebut semata-mata hanya menyusui pada ibunya. Apabila bayi tersebut sudah memakan makanan tambahan untuk mengenyangkan,maka wajib mencucinya tanpa adaperbedaan pendapat di kalangan ulama. Bagi bayi yang sejak lahir disupai kurma tidaklah ada halangan untuk memerciki kencingnya,sebab yang demikian itu tidaklah dianggap memakan makanan tambahan selain air susu ibu.perbuatan menyuapi bayi dengan kurma adalah sunnah nabi. Jika bayi memakan selain ASI seperti minum obat atau madu,namun untuk tujuan tertentu,misalnya berobat maka, air kencingnya tetap dipercikkan bukan di basuh atau di cuci.
b.      Najis mutawasithah yaitu najis sedang. Yaitu najis selain dari bayi dan ajing serta babi, seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair dan memabukkan,susu hewan yang tidak hala dagingnya untuk dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya,keculai bangkai ikan dan belalang. Najis mutawasithah trbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyah yaitu najis yang dapat diketahui dengan indra atau berwujud.Yang kedua adlah najis hukmiyah yaitu najis yang tidak Nampak, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering.Menghilangkan najis ‘ainiyah hukumya wajib hingga rasa warna dan bau najis tersebut hilang.Membersihkan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air di atas najis tersebut dengan satu siraman tanpa disyaratkan niat.
c.       Najis mugalladzah yaitu najis berat seperti anjing dan babi.[34] Jilatan dari kedua hewan ini harus dicuci sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan tanah. Air liur anjing itu najis,jika ia menjilati sebuah bejana maka bejana itu pun harus di cuci sebanyak tujuh kali yang salah satunya dengan menggunakan tanah. Dalam hal ini najis terletak pada mulut dan air liur anjing.Sedangkan bulunya tidak najis jika dalam keadaan kering. Begitupun babi, keseluruhannya adalah najis sebagaimana firman Allah dalam QS.Al An’am:145 dan QS.Almaidah:3. Akan tetapi ulama memperbolehkan menjahit dengan menggunakan bulu babi. 
C.ALAT-ALAT YANG DI GUNAKAN DALAM THAHARAH
Alat yang di gunakan agar dapat bersuci dengan dua cara yaitu bersuci dengan air dan bersuci tanpa air. Macam-macam air yang boleh di pergunakan untuk bersuci ada tujuh macam yaitu;
1.     Air hujan
2.     Air laut
3.     Air sungai
4.     Air dari mata air
5.     Air salju
6.     Air embun
   Sedangkan bersuci dengan menggunakan tanpa air adalah menggunakan benda – benda kesat yang lain diantaranya;
1.     Batu
2.     Kayu
3.     Kertas , dan sebagainya
    
D. HAL- HAL YANG WAJIB DISUCIKAN
 Agar ibadah seorangsah hukumnya sekaligus untuk menjaga kesucian umum di hadapan manusia,maka sudah seharusnya mana kalah badan ,pakaian,tempat yang harus bersih dan suci dari berbagai najis .Adapun hal-hal yang wajib di sucikan adalah;
1.     Najis
-         Najis ringan ( kencing bayi )
-         Najis sedang ( darah haid )
-         Najis berat ( jilatan anjing )

2.     Hadast Kecil
-         Mengeluarkan sesuatu dari dubur
-         Mengeluarkan angina kentut
3.     Hadast besar
-         Mengeluarkan mani
-         Bersebadan
-         Terhentinya haid

E.  HADAST          
Hadast secara etimologi ( bahasa ) , artinya tidak suci atau adalam keadaan badan tidak suci jadi    tidak boleh shalat . Adapun menurut termonologi (istilah) islam, hadast adalah keadan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat di hilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamun. Dengan demikian , dalam kondisi seperti ini di larang (tidak sah) untuk mengerjakan shalat , thawaf, itikaf. Adapun yang menjadi sebab-ebabnya seseorang di hukumnya sebagai orang berhadast ada bermacam-macam yang kemudian oleh para ahli fikih di kelompokan menjadi dua macam yaitu hadast besar maupun hadast kecil.

F. MACAM-MACAM HADAST DAN CARA MENGHILANGKANNYA

Hadats Besar yaitu hadats yang mewajibkan mandi, hadats ini disebabkan karena adanya 6 sebab, tiga diantaranya bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan yaitu : bersetubuh, keluar mani dan mati; dan tiga yang lain khusus bagi orang perempuan yaitu : haidl(datang bulan) , nifas dan melahirkan. Mandi yaitu mengalirkan air yang suci ke seluruh anggota badan diratakan keseluruh bagian tubuh termasuk rambut kepala disertai dengan niat. Orang yang junub (karena bersetubuh atau keluar mani) hendaklah berniat untuk menghilangkan hadats besarnya yang berupa junub; dan sebaiknya niat itu di tolong dengan ucapan: Nawaitul ghusla lirof'il chadatsil akbari minal janaabati fardloo lillaahita'aalaa. Artinya : Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang berupa junub fardlu karena Allah ta'ala.Tamyiz, perempuan yang baru selesai/habis masa datang bulannya (haidl nya) hendaklah ia untuk menghilangkan hadats besarnya yang berupa haidl; demikian seterusnya. Niyat itu harus bersamaan dengan mula pertama mengalirkan air keanggota badan . Dan orang yang mandi itu harus memperhatikan apakah dibadannya terdapat najis atau sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulitnya seperti getah, cat dan lain sebagainya ataukah tidak; kalau terdapat ia harus menghilangkannya. Adapun sunat-sunat mandi ada 7 yaitu :
1.     Menghilangkan segala kotoran, najis dan penghalang dari seluruh badan.
2.     Membaca Bismillaahirrachmaanirrachiim pada permulaaan mandi.
3.     Mengambil air/wudlu' dahulu sebelum mandi.
4.     Menghadap kiblat sewaktu mandi.
5.     Mendahulukan anggota/bagian badan yang kanan.
6.     Membasuh badan tiga kali.
7.     Menggosok-gosok seluruh tubuh dengan tangan.
Hadats kecil yaitu hadats yang mewajibkan wudlu'. Orang yang hendak wudlu' harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.     islam
2.     Tamyiz, artinya dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan.
3.     Dengan air yang suci lagi mensucikan yakni air tidak kena najis dan masih asli belum bercampur dengan sesuaty. Air yang boleh untuk berwudlu' itu ada 7 macam yaitu : air hujan, air laut, air sungai, air mata air, air sumur, air es yang sudah hancur dan air embun.



BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Pengertian Thaharah adalah tindakan membersihkan ataumenyucikan diri dari hadast dan najis.Thaharah atau Bersuci beberapamacam-macamnya adalah wudlu, mandi, dan tayamum.Wudlu merupakan sebuah rangkaian ibadah bersuci untuk menghilangkan hadas kecil.Wudlu merupakan syarat sah sholat, yangartinya seseorang dinilai tidak sah shalatnya jika dia melakukan tanpa berwudlu. Yang didalamnya ada ketentuan atau syarat-syarat serta rukundan hal-hal yang merusak wudlu.Mandi adalah aktivitas mengalirkan air pada seluruh tubuh denganniat tertentu. Sedangkan tayamum adalah   mengusapkan tanah ke muka dankedua   tangan   sampai siku dengan  beberapa syarat.  Tayamum adalah pengganti wudlu atau mandi, sebagairukhsah(keringanan) untuk orangyang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur), yaitu Uzur karena sakit, karena dalam perjalanan dan karena tidak ada air

B. Saran
1. Dalam kehidupan sehari-hari tentu umat muslim tidak terlepas darithaharah atau bersuci yang didalamnya terdapat macam-macamnyaseperti wudlu, mandi dan tayamum, untuk itu aplikasikan ilmu sesuaidengan syariat islam, dan tentunya menyempurnakan ibadah kitaterhadap Allah swt.
2. Dalam kehidupan tidaklah semuanya   sefaham,     dalam ilmu fiqh punmengenal beberapa mazhab yang terkenal seperti Mazhab Hanafi,Mazhab Maliki, Mazhab Syafi‟I dan Mazhab Hanbali. Hal inimenyebabkan       beberapa  perbedaan       didalam           mazhabnya      termasuk    perbedaan dalam fiqh ibadah, namun semua itu kembali pada dirisetiap individu umat muslim mana yang dipilihnya, karena setiapmazhab sama-sama bersumber pada Al-Qur‟an dan Hadist, dandibantu pula dengan Ijma‟ dan Qiyas





DAFTAR PUSTAKA


https://nia457.wordpress.com/2015/11/11/makalah-thaharah-bersuci/
dik8874.blogspot.com/2013/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENGEMBANGAN PROGRAM PENDIDIKAN KESEHATAN KLIEN (PRINSIP,METODE,TEKNIK,DAN STRATEGI PENDIDIKAN SERTA MEDIA PEMBELAJARAN DAN IMPLEMENTASI)

TEORI KONSEPTUAL KEPERAWATAN NIGHTINGALE (1860)