DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL......................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... .iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................................. ...1
C. Tujuan Penulisan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak, Kewajiban dan Warga Negara................................................ 3
B. Hak dan
Kewajiban Negara/ Pemerintah........................................................... 4
C. Pasal 27
Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga
Negara................. 5
D. Pelaksanaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945............................................................ 6
BAB III CONTOH KASUS
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................................ 7
B. Saran................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu
hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi
suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat
ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar
dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak
untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan
pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak .
Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .Pada era globalisasi
ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan
kewajiban .
B. RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah pada makalah
dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan
dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai
berikut :
1. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
2. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan
untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam
makalah . Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :
1. Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
2. Memahami
siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara Indonesia.
3. Mengetahui
tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya
didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara
berdasarkan UUD 1945 :
v Membayar pajak.
v Membela pertahanan dan
keamanan.
v Menghormati hak asasi.
v Menjunjung hukum dan
pemerintahan.
v Ikut serta membela
negara.
v Tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
v Wajib mengikuti
pendidikan dasar.
Berikut
adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD
1945 :
v Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
v Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
v Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
v Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam
(2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga
diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”.
Pasal 1 UU No.
22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan
penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu,
seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh
UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang
menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD
1945.
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang
tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki
suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara
yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium
kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu:
- Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di
dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
- Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara
tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan
terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk
menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
a.
Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif).
b.
Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain
B. HAK DAN
KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan
apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam
melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
a. Hak negara atau pemerintah adalah meliputi :
1. Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban
dan keamanan.
2. Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
3. Memaksa warga negara taat akan hukum yang
berlaku.
b. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
- Melindungi wilayah
dan warga negara.
- Memajukan
kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Menjamin
kemerdekaan penduduk memeluk agama.
- Membiayai
pendidikan dasar.
- Menyelenggarakan
sistem pendidikan nasional.
- Memprioritaskan
anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja
daerah.
- Memajukan
pendidikan dan kebudayaan.
- Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
- Menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
- Menguasai
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang
banyak.
- Menguasai bumi,
air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
- Memelihara fakir
miskin.
- Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
- Menyediakan fasilitas
layanan kesehatan dan publik yang layak.
C. PASAL 27
AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana
yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam
pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai
kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan ,
sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban
yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya
ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak
tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat
malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas
tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih
produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak ,
sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis
yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang
lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas
pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh
kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang
tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak
masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak
masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan
tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai
demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak
perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
D. PELAKSANAAN
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap -
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 ,
namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal
tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari
tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang
kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama
tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari
tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran
menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang
mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
BAB III
CONTOH KASUS
Contoh kasus hak dan kewajiban warga negara :
- Perlindungan Hukum
Sudahkah
kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik?
Kita sebagai warga negara berhak
mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang
belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik.
Contoh Kasus belakangan yang marak terjadi yaitu
BEGAL!!!
Dimana pemerintah (dalam hal ini di wakilkan oleh
APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya kejadian bukan
sebelumnya kejadian.
- Membayar Pajak dan Menaati
Hukum Lalu Lintas
Sudahkah
kita Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas?
Kewajiban kita sebagai warga negara
yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak
bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti
wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll.
Salah satu yg paling umum disekitar
kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak
kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum
menaati peraturan tersebut.
Semua akan terealisasi jika kita
sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh
infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada
dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
B. SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu
instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus
dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan
timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar